Menurut Permen PAN-RB No 6/2022, tugas-tugas organisasi (perguruan tinggi) yang diembankan kepada dosen memuat sasaran kinerja pegawai (SKP) beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target capaian (outcome). SKP diturunkan dari ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja pimpinan perguruan tinggi (rektor) dalam mewujudkan rencana strategis perguruan tinggi.
Bagaimana rincian tugas-tugas institusional dosen yang diturunkan dari IKU, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi atas tiga prinsip, yaitu relevansi, yakni adanya link & match dengan kebutuhan dunia industri dan dunia usaha (DUDI); independensi, yakni kebebasaan dan keleluasaan untuk memilih unggulan yang ingin dikembangkan; dan prioritas, yakni fokus pada upaya untuk mencapai perubahan yang paling penting.
Strategi pencapaiannya dilakukan dengan metode cascading (direct atau nondirect) sesuai dengan jenis, kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan perguruan tinggi. Melalui metode ini, sasaran, indikator, dan kriteria kinerja dalam IKU PT-LLDikti menjadi tugas-tugas institusional dosen secara estafet diturunkan dari sasaran, indikator, dan kriteria kinerja unit/organisasi dan/atau kinerja atasan langsung (dari rektor hingga ketua program studi).
Metode itu memungkinkan SKP dosen dapat berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan rencana hasil kerja pimpinan perguruan tinggi, sehingga pencapaian hasil kerja dosen juga akan merepresentasikan pencapaian hasil kerja pimpinan dan organisasi secara keseluruhan.
Mengacu pada IKU PT-LLDikti, ada tujuh, dari delapan, kinerja utama yang bisa menjadi tugas-tugas institusional dosen sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Pertama, terkait dengan pencapaian kinerja penyediaan dan pengembangan program pendidikan (diploma, sarjana) berkualitas, sehingga memungkinkan lulusannya mendapatkan pekerjaan yang layak dan/atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi (IKU-1).
Tugas itu terkait dengan bidang pelaksanaan pendidikan (pembelajaran, pengembangan kurikulum, bahan ajar).
Kedua, terkait dengan pencapaian kinerja pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus dan/atau mencapai prestasi pada tingkat nasional (IKU-2).
Misalnya kampus mengajar, magang, studi independen yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka.
Ketiga, terkait dengan pencapaian kinerja berkegiatan di luar kampus dalam konteks pelaksanaan kegiatan tridarma sesuai dengan bidang keilmuan dan keahliannya (IKU-3).
Tugas itu antara lain bekerja sebagai praktisi (konsultan, tenaga ahli independen) pada institusi/lembaga/organisasi/perusahaan pemerintah/swasta/independen di dalam maupun luar negeri. Termasuk bidang ini adalah tugas-tugas terkait dengan pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan mahasiswa berprestasi di luar kampus pada jenjang nasional.
Keempat, terkait dengan pencapaian kinerja akademik yang bisa digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional. Tugas ini antara lain mencakup kinerja:
Memiliki keluaran penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah terindeks dan bereputasi global/internasional (SCOPUS, Web of Science, Microsoft Academic Research, DOAJ, CABI, Copernicus, EBSCO), serta memiliki sitasi tinggi;
Kelima, terkait pencapaian kinerja program studi dalam bekerja sama dengan mitra kelas dunia. Tugas ini antara lain mencakup kinerja (1) mengembangkan kurikulum bersama (merancang output, konten, dan metode pembelajaran); (2) menyediakan program magang bagi mahasiswa untuk program MBKM; (3) visiting lecturer; (4) memberikan training bagi dosen dan instruktur.
Ketiganya bekerja sama dengan UMKM, perusahaan (nasional, multinasional/multilateral, global, rintisan/startup), instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau dengan perguruan tinggi yang termasuk dalam daftar QS100 berdasarkan ilmu.