Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Reformasi Tugas Institusional Dosen

Kompas.com - 21/06/2023, 16:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menurut Permen PAN-RB No 6/2022, tugas-tugas organisasi (perguruan tinggi) yang diembankan kepada dosen memuat sasaran kinerja pegawai (SKP) beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target capaian (outcome). SKP diturunkan dari ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja pimpinan perguruan tinggi (rektor) dalam mewujudkan rencana strategis perguruan tinggi.

Bagaimana rincian tugas-tugas institusional dosen yang diturunkan dari IKU, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi atas tiga prinsip, yaitu relevansi, yakni adanya link & match dengan kebutuhan dunia industri dan dunia usaha (DUDI); independensi, yakni kebebasaan dan keleluasaan untuk memilih unggulan yang ingin dikembangkan; dan prioritas, yakni fokus pada upaya untuk mencapai perubahan yang paling penting.

Strategi pencapaiannya dilakukan dengan metode cascading (direct atau nondirect) sesuai dengan jenis, kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan perguruan tinggi. Melalui metode ini, sasaran, indikator, dan kriteria kinerja dalam IKU PT-LLDikti menjadi tugas-tugas institusional dosen secara estafet diturunkan dari sasaran, indikator, dan kriteria kinerja unit/organisasi dan/atau kinerja atasan langsung (dari rektor hingga ketua program studi).

Metode itu memungkinkan SKP dosen dapat berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan rencana hasil kerja pimpinan perguruan tinggi, sehingga pencapaian hasil kerja dosen juga akan merepresentasikan pencapaian hasil kerja pimpinan dan organisasi secara keseluruhan.

Tugas Berbasis IKU

Mengacu pada IKU PT-LLDikti, ada tujuh, dari delapan, kinerja utama yang bisa menjadi tugas-tugas institusional dosen sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Pertama, terkait dengan pencapaian kinerja penyediaan dan pengembangan program pendidikan (diploma, sarjana) berkualitas, sehingga memungkinkan lulusannya mendapatkan pekerjaan yang layak dan/atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi (IKU-1).

Tugas itu terkait dengan bidang pelaksanaan pendidikan (pembelajaran, pengembangan kurikulum, bahan ajar).

Kedua, terkait dengan pencapaian kinerja pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus dan/atau mencapai prestasi pada tingkat nasional (IKU-2).

Misalnya kampus mengajar, magang, studi independen yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka.

Ketiga, terkait dengan pencapaian kinerja berkegiatan di luar kampus dalam konteks pelaksanaan kegiatan tridarma sesuai dengan bidang keilmuan dan keahliannya (IKU-3).

Tugas itu antara lain bekerja sebagai praktisi (konsultan, tenaga ahli independen) pada institusi/lembaga/organisasi/perusahaan pemerintah/swasta/independen di dalam maupun luar negeri. Termasuk bidang ini adalah tugas-tugas terkait dengan pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan mahasiswa berprestasi di luar kampus pada jenjang nasional.

Keempat, terkait dengan pencapaian kinerja akademik yang bisa digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional. Tugas ini antara lain mencakup kinerja:

Memiliki keluaran penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah terindeks dan bereputasi global/internasional (SCOPUS, Web of Science, Microsoft Academic Research, DOAJ, CABI, Copernicus, EBSCO), serta memiliki sitasi tinggi;

  1. Menjadi pembicara/pemakalah (dapat berupa public lecture, pidato akademik, maupun presentasi temuan riset) pada konferensi dan seminar akademik internasional yang diselenggarakan perguruan tinggi, komunitas akademik atau organisasi internasional yang terpercaya;
  2. Publikasi hasil pemikiran melalui media cetak maupun daring (nasional atau internasional) yang bereputasi menerbitkan artikel ilmiah populer dan memiliki proses editorial;
  3. Memiliki keluaran penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, lembaga pemerintahan, DUDI dan/atau organisasi, melalui program hilirisasi penelitian;
  4. Berkolaborasi dengan komunitas akademik atau komunitas profesional dalam bentuk asosiasi/organisasi profesi membuat luaran ilmiah yang bisa dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, buku ber-ISBN, paten dan/atau mendapatkan penghargaan, pengakuan, dan/atau pendanaan (sponsorship) dari asosiasi/organisasi nasional/internasional;
  5. Membuat katalog pameran, pameran, festival, pertunjukan untuk karya seni yang dapat dipertanggungjawabkan (melalui proses kurasi oleh kurator profesional,), dan memperoleh penghargaan nasional/internasional.

Kelima, terkait pencapaian kinerja program studi dalam bekerja sama dengan mitra kelas dunia. Tugas ini antara lain mencakup kinerja (1) mengembangkan kurikulum bersama (merancang output, konten, dan metode pembelajaran); (2) menyediakan program magang bagi mahasiswa untuk program MBKM; (3) visiting lecturer; (4) memberikan training bagi dosen dan instruktur.

Ketiganya bekerja sama dengan UMKM, perusahaan (nasional, multinasional/multilateral, global, rintisan/startup), instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau dengan perguruan tinggi yang termasuk dalam daftar QS100 berdasarkan ilmu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com