Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Paradigma Baru Jabatan Fungsional Dosen dalam Omnibus Law Permen PAN-RB

Kompas.com - 12/04/2023, 14:17 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH hangat dalam pikiran para penjabat fungsional termasuk dosen tentang terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRAB) Nomor 1/2023 yang mengatur (mereformasi) semua ikhwal terkait jabatan fungsional (jabfung).

Dalam Bab XIV Ketentuan Penutup pasal 60 dinyatakan bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku efektif (1 Juli 2023) PermenPANRAB yang mengatur 293 jabfung dan angka kreditnya, dari jabfung Jaksa, Administrator Kesehatan, Pamong Belajar, Dosen, Guru, hingga Asisten Perpustakaan “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Artinya, semua pejabat fungsional, tanpa kecuali, yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam 293 PermenPANRAB sesuai masing-masing jabfung, sejak 1 Juli 2023 diatur hanya oleh SATU PermenPANRAB.

Jika demikian halnya, maka PermenPANRAB 1/2023 merupakan omnibus law yang mengatur semua jabatan fungsional di lingkungan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah.

Seperti halnya Undang-Undang 6/2023 yang mengatur segala ikhwal terkait Cipta Kerja.

Dengan kata lain, PermenPANRB 1/2023 sebagai omnibus law adalah Permen baru yang memuat beragam substansi aturan jabfung di lingkungan ASN yang keberadaannya mengamandemen sekaligus 293 Permen yang mengatur tentang jabfung dan angka kreditnya dalam satu ketentuan manajemen.

Mengapa PermenPANRB 1/2023 disebut omnibus law? Pertama, mencabut, mengubah, menyederhanakan, dan menyelaraskan semua PermenPANRB sebelumnya yang mengatur 293 jabfung ASN di lingkungan pemerintah untuk kemudian diintegrasikan ke dalam satu PermenPANRB.

Kedua, menata kembali semua ketentuan jabfung ASN yang ada dalam norma hukum pokok yang sama, misalnya terkait kedudukan, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta hak pejabat fungsional.

Ketiga, pelaksanaan lebih lanjut dari PermenPANRB tersebut, khususnya terkait tata cara penghitungan Angka Kredit yang sebelumnya diatur oleh masing-masing kementerian, untuk selanjutnya diatur dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BK) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

Dosen sebagai salah satu jabatan fungsional akademik, dengan sendirinya juga terdampak oleh PermenPANRB No. 1/2023.

Hal yang menarik dan berbeda dari ketentuan jabfung dosen sebelumnya adalah terkait dengan kedudukan, tanggung jawab, dan tugas dosen; pemerolehan dan penghitungan Angka Kredit Kumulatif (KUM); serta kenaikan jenjang jabfung dosen.

Kedudukan, tanggung jawab, dan tugas dosen

Kedudukan dosen adalah pejabat fungsional yang memiliki kedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat atasannya (pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas) di masing-masing Perguruan Tinggi (PT).

Karenanya, dosen sebagai pejabat fungsional juga memiliki tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh para pejabat atasannya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsional Dosen.

Perubahan kedudukan ini berimplikasi pada penyesuaian/perubahan struktur Beban Kerja Dosen (BKD) secara fundamental.

Dosen secara fungsional tidak lagi menjalankan tugas-tugas pokok akademiknya terkait Tridarma PT (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) sebagai individu berdasarkan keahlian tertentu secara mandiri seperti pada PermenPANRB 17/2013.

Dosen secara fungsional memiliki tanggung jawab, dan tugas kolektif-institusional yang secara struktural-hierarkis merupakan turunan (cascading) dari tanggung jawab, dan tugas pejabat atasannya.

Dosen merupakan bagian dari tujuan institusinya (PT). Dengan demikian, dosen juga harus berkontribusi dengan memberikan pelayanan fungsional yang menjadi tugas PT berdasarkan pada keahlian untuk mendukung pencapaian tujuan dan target kinerja PT sebagai organisasi.

Tidak ada satupun dosen yang hasil kerjanya tidak mendukung pencapaian target kinerja PT. Dengan kata lain, di atas kinerja individu, sebenarnya yang paling diutamakan adalah kinerja PT sebagai organisasi.

Penyelarasan dari kinerja organisasi ke kinerja individu menjadi sangat penting dan menjadi paradigma PermenPANRB No. 1/2023 tentang kaitan fungsional antara jabatan fungsional dosen ASN dengan PT sebagai induk organisasinya.

Dalam kaitan ini, tugas-tugas organisasi (PT) tidak lagi sebagai unsur penunjang dalam struktur KUM/PAK & BKD dosen, atau hanya menjadi unsur Kelebihan BKD (K-BKD).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com