Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paradigma Baru Jabatan Fungsional Dosen dalam Omnibus Law Permen PAN-RB

Dalam Bab XIV Ketentuan Penutup pasal 60 dinyatakan bahwa pada saat Permen ini mulai berlaku efektif (1 Juli 2023) PermenPANRAB yang mengatur 293 jabfung dan angka kreditnya, dari jabfung Jaksa, Administrator Kesehatan, Pamong Belajar, Dosen, Guru, hingga Asisten Perpustakaan “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Artinya, semua pejabat fungsional, tanpa kecuali, yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam 293 PermenPANRAB sesuai masing-masing jabfung, sejak 1 Juli 2023 diatur hanya oleh SATU PermenPANRAB.

Jika demikian halnya, maka PermenPANRAB 1/2023 merupakan omnibus law yang mengatur semua jabatan fungsional di lingkungan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah.

Seperti halnya Undang-Undang 6/2023 yang mengatur segala ikhwal terkait Cipta Kerja.

Dengan kata lain, PermenPANRB 1/2023 sebagai omnibus law adalah Permen baru yang memuat beragam substansi aturan jabfung di lingkungan ASN yang keberadaannya mengamandemen sekaligus 293 Permen yang mengatur tentang jabfung dan angka kreditnya dalam satu ketentuan manajemen.

Mengapa PermenPANRB 1/2023 disebut omnibus law? Pertama, mencabut, mengubah, menyederhanakan, dan menyelaraskan semua PermenPANRB sebelumnya yang mengatur 293 jabfung ASN di lingkungan pemerintah untuk kemudian diintegrasikan ke dalam satu PermenPANRB.

Kedua, menata kembali semua ketentuan jabfung ASN yang ada dalam norma hukum pokok yang sama, misalnya terkait kedudukan, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta hak pejabat fungsional.

Ketiga, pelaksanaan lebih lanjut dari PermenPANRB tersebut, khususnya terkait tata cara penghitungan Angka Kredit yang sebelumnya diatur oleh masing-masing kementerian, untuk selanjutnya diatur dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BK) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

Dosen sebagai salah satu jabatan fungsional akademik, dengan sendirinya juga terdampak oleh PermenPANRB No. 1/2023.

Hal yang menarik dan berbeda dari ketentuan jabfung dosen sebelumnya adalah terkait dengan kedudukan, tanggung jawab, dan tugas dosen; pemerolehan dan penghitungan Angka Kredit Kumulatif (KUM); serta kenaikan jenjang jabfung dosen.

Kedudukan, tanggung jawab, dan tugas dosen

Kedudukan dosen adalah pejabat fungsional yang memiliki kedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat atasannya (pimpinan tinggi pratama, administrator, atau pengawas) di masing-masing Perguruan Tinggi (PT).

Karenanya, dosen sebagai pejabat fungsional juga memiliki tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh para pejabat atasannya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas fungsional Dosen.

Perubahan kedudukan ini berimplikasi pada penyesuaian/perubahan struktur Beban Kerja Dosen (BKD) secara fundamental.

Dosen secara fungsional tidak lagi menjalankan tugas-tugas pokok akademiknya terkait Tridarma PT (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) sebagai individu berdasarkan keahlian tertentu secara mandiri seperti pada PermenPANRB 17/2013.

Dosen secara fungsional memiliki tanggung jawab, dan tugas kolektif-institusional yang secara struktural-hierarkis merupakan turunan (cascading) dari tanggung jawab, dan tugas pejabat atasannya.

Dosen merupakan bagian dari tujuan institusinya (PT). Dengan demikian, dosen juga harus berkontribusi dengan memberikan pelayanan fungsional yang menjadi tugas PT berdasarkan pada keahlian untuk mendukung pencapaian tujuan dan target kinerja PT sebagai organisasi.

Tidak ada satupun dosen yang hasil kerjanya tidak mendukung pencapaian target kinerja PT. Dengan kata lain, di atas kinerja individu, sebenarnya yang paling diutamakan adalah kinerja PT sebagai organisasi.

Penyelarasan dari kinerja organisasi ke kinerja individu menjadi sangat penting dan menjadi paradigma PermenPANRB No. 1/2023 tentang kaitan fungsional antara jabatan fungsional dosen ASN dengan PT sebagai induk organisasinya.

Dalam kaitan ini, tugas-tugas organisasi (PT) tidak lagi sebagai unsur penunjang dalam struktur KUM/PAK & BKD dosen, atau hanya menjadi unsur Kelebihan BKD (K-BKD).

Tugas-tugas organisasi (PT) akan menjadi unsur BKD tersendiri, selain unsur Tridarma PT dan Penunjang, dengan besaran sks dan persentase yang akan diatur dan disesuaikan lebih lanjut melalui Peraturan BKN.

Pemerolehan dan Penghitungan KUM

KUM diperoleh dan dihitung berdasarkan akumulasi dari seluruh pemerolehan Angka Kredit Tahunan (AKT) Dosen.

AKT dikonversi dari Predikat Kinerja periodik/tahunan Dosen yang dihasilkan dari evaluasi kinerja periodik/tahunan dosen dalam melaksanakan tanggung jawab, dan tugas yang diturunkan (cascading) dari tanggung jawab, serta tugas pejabat atasannya, yang telah dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja (PPK).

Predikat Kinerja jabfung Dosen terdiri dari atas kategori sangat baik, baik, cukup/butuh perbaikan, kurang, atau sangat kurang. Masing-masing kategori memiliki besaran nilai kuantitatif yang berbeda.

Kategori “sangat baik” memiliki nilai kuantitatif sebesar 150 persen dari koefisien AKT. Kategori “baik” memiliki nilai kuantitatif sebesar 100 persen dari koefisien AKT.

Kategori “cukup/butuh perbaikan” memiliki nilai kuantitatif sebesar 75 persen dari koefisien AKT. Kategori “kurang” memiliki nilai kuantitatif sebesar 50 persen dari koefisien AKT.

Kategori “sangat kurang” memiliki nilai kuantitatif sebesar 25 persen dari koefisien AKT.

AKT diperoleh dan dihitung dengan mengalikan nilai kuantitatif dan koefisien AKT untuk setiap jenjang atau pangkat dosen.

Misalnya, seorang dosen dengan jabfung Tenaga Pengajar memperoleh predikat kinerja “sangat baik” dengan nilai kuantitatif 150 persen. Maka, AKT yang diperoleh adalah 150 persen x 12.5 = 18.75.

Untuk menduduki jabfung Asisten Ahli dengan KUM minimal 100, dosen membutuhkan waktu setidaknya 5,3 tahun untuk memenuhi KUM dan menduduki jabfung Asisten Ahli, dengan asumsi perolehan AKT rerata 18.75 per tahun.

Jika AKT turun atau fluktuatif, maka semakin lama waktu yang dibutuhkan dosen untuk menduduki jabfung tersebut. Pemerolehan dan perhitungan ini juga berlaku bagi dosen untuk menduduki pangkat/jenjang kepangatan tertentu.

Semakin tinggi Predikat Kinerja/AKT yang diperoleh, semakin cepat dosen bisa mengumpulkan kebutuhan KUM minimal jabfungnya. Demikian pula sebaliknya.

Mengapa? Karena KUM tidak lagi berdasarkan akumulasi Angka Kredit yang diperoleh dari setiap butir/komponen kegiatan unsur utama (pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat), dan unsur penunjang seperti yang berlaku sebelumnya.

Atas dasar itu, bisa dipahami mengapa Plt. DirjenDikti-Ristek Kemdikbudristek dalam Surat Edaran Nomor 0100/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 16 Februari 2023 menghimbau semua dosen untuk mengajukan “klaim pengakuan” KUM atau hasil kinerja yang telah diperoleh sejak TMT terakhir jabfung sampai dengan 31 Desember 2022 dan belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat atau jabatan fungsional sampai dengan 30 Juni 2023.

Jika klaim pengakuan ini tidak dilakukan, maka seluruh KUM atau hasil kinerja dosen yang telah diperoleh dinyatakan “tidak akan diakui atau hangus”.

Pengajuan klaim pengakuan sudah harus diterima oleh Kemdikbudristek dari masing-masing PT paling akhir hingga 30 Juni 2023.

Pemenuhan kewajiban khusus dosen sesuai dengan jabatan akademiknya berdasarkan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO-BKD) 2021 juga telah berakhir pada 18 Februari 2023, serta hanya berlaku untuk kinerja dosen semester genap tahun akademik 2022/2023.

Penilaiannya akan dilakukan pada 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 dan disesuaikan dengan peraturan baru yang menindaklanjuti PermenPANRB No. 1/2023.

Kenaikan jenjang Jabfung dosen

Kenaikan jabatan dosen dilakukan melalui satu jalur, yaitu jalur “promosi”, identik dengan kenaikan jabatan “regular/berjenjang”.

Tidak ada lagi, kenaikan jenjang jabfung dosen secara “luar biasa/lompat jabatan” seperti pada PermenPANRB 17/2023 dan PO-PAK 2019/2021. Kecuali untuk kenaikan pangkat juga ada jalur Kenaikan Pangkat Istimewa (pasal 40).

PermenPAN-RB 1/2023 mensyaratkan 3 (tiga) hal untuk pengajuan kenaikan jenjang jabfung dosen, yaitu (1) “memenuhi KUM” minimal untuk setiap jabfung yang diusulkan; (2) “lulus Uji Kompetensi” kenaikan jabfung; dan (3) memiliki “Predikat Kinerja” dalam 1 (satu) tahun terakhir (Pasal 29 ayat (2).

Syarat 2 dan 3 merupakan hal baru dalam PermenPAN-RB 1/2023 terkait kenaikan jenjang jabfung dosen, selain mekanisme kenaikan jenjang jabfung dan tata cara pemerolehan dan perhitungan KUM serta komponen kegiatannya.

Uji Kompetensi dilakukan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pemegang jabfung dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Setiap dosen yang mengajukan kenaikan jenjang jabfung harus mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan dan dinyatakan lulus.

Uji kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna jabfung dosen setelah mendapat akreditasi dari Kemdikbudristek selaku instansi pembina bekerja sama dengan organisasi profesi sebagai mitra.

Standar kompetensi yang diujikan selain pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, juga diujikan kompetensi teknis dan manajerial sebagai pegawai ASN.

Standar kompetensi disusun oleh Kemendikbudristek sebagai instansi Pembina PT bekerja sama dengan organisasi profesi sebagai mitra.

Predikat Kinerja diperoleh dari Evaluasi Kinerja Pegawai atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Dosen yang dilakukan oleh PPK.

Syarat ini sebenarnya sudah berlaku dan dilaksanakan selama ini menggantikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).

Dalam hal ini Tim Penilai Kinerja berhak memberikan rekomendasi apakah dosen yang bersangkutan layak atau tidak dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabfungnya.

Predikat Kinerja dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut. Sangat Baik (110 < x < 120); Baik (90 < x < 110); Cukup (70 < x < 90); Kurang (50 < x < 70); dan Sangat Kurang (< 50) (PP 30/2019).

Dosen yang memenuhi syarat untuk kenaikan jabfung apabila memperoleh predikat paling rendah adalah “BAIK” (90 < x < 110).

Dosen dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabfung apabila memperoleh Predikat Kinerja “kurang” atau “sangat kurang” dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PermenPANRB No. 1/2023 pasal 43 huruf a).

Aturan baru ini menjadikan dunia akademik semakin tidak menarik bagi anak muda. Selain insentifnya kecil, perlu bertahun-tahun untuk jadi profesor. Hanya mereka yang ikhlas beramal yang mau menggeluti dunia ini, twit Burhanuddin Muhtadi.

Tentu saja, hal ini karena mekanisme pemerolehan dan penghitungan KUM versi PermenPANRB No. 1/2023 kurang menguntungkan bagi dosen dilihat dari aspek rentang masa/waktu pemerolehannya, dibandingkan dengan ketentuan lama.

Dengan asumsi koefisien AKT “sangat baik”, seorang Dosen Asisten Ahli baru bisa meraih jabfung Profesor dalam rentang waktu 18,5 tahun (IV/d) atau 21,2 tahun (IV/e).

Jika koefisien AKT “baik”, mereka baru bisa meraih jabfung Profesor dalam rentang waktu 28 tahun (IV/d) atau 32 tahun (IV/e).

https://www.kompas.com/edu/read/2023/04/12/141715671/paradigma-baru-jabatan-fungsional-dosen-dalam-omnibus-law-permen-pan-rb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke