Keenam, terkait pencapaian kinerja penciptaan kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Tugas ini antara lain mencakup kinerja mengembangkan metode/model pembelajaran berbasis kasus (case method), team-based project, atau project-based learning.
Ketujuh, terkait dengan pencapaian kinerja pencapaian program studi berstandar internasional. Tugas ini mencakup kinerja dosen dalam membantu program studi untuk mencapai akreditasi dan sertifikasi internasional oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Kemdikbudristek berdasarkan Kepmendikbud Nomor 83/P/2020.
Menjadikan IKU PT-LLDIKTI sebagai dasar dan pedoman penjabaran sasaran, indikator, dan kriteria kinerja dosen sebagai pejabat fungsional, diharapkan dapat mengembalikan dosen kepada khitahnya sebagai transformator, pengembang, dan disseminator iptek dan seni yang sejatinya merupakan episentrum paradigma manajemen jabatan fungsional dosen.
Hal ini juga dapat menjawab kekhawatiran dan kritikan komunitas dosen akan terjadinya tsunami regulasi yang telah “mendistorsi dan mendegradasi” tugas dan fungsi utama dosen, dengan memosisikan dosen sebagai “buruh pemerintah” atau “buruh organisasi perguruan tinggi”, dan perguruan tinggi adalah “pabrik buruh” (Kompas, 08/05/2023).
Akhirnya, jika peraturan yang merupakan tindak lanjut dari Permen PAN-RB 1/2023 jadi dibuat dan diterbitkan, apakah dalam bentuk Permen PAN-RB, Permendikbudristek atau Peraturan Bersama sebagai peraturan yang secara khusus mengatur lebih rinci dan spesifik (lex specialis) tentang jabatan fungsional dosen, maka harmonisasi dan sinkronisasi dengan sasaran, indikator, dan kriteria kinerja dalam IKU PT-LLDikti mutlak dilakukan.
Hal ini penting dan krusial agar tidak tercipta kontradiksi, pertentangan atau tumpang-tindih regulasi yang terjadi dalam manajemen jabatan fungsional dosen. Ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan hanya akan melahirkan situasi serba multitafsir, konfliktual, dan tidak taat asas, yang akhirnya akan memunculkan persoalan kepastian hukum, serta membawa ketidaktertiban dalam penegakan hukum.
Dalam konteks regulasi yuridis-formal, harmonisasi dan sinkronisasi materi muatan peraturan menjadi konsep penting dan krusial untuk dilakukan, karena terkait dengan implementasi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas “ketertiban dan kepastian hukum” (Pasal 6 ayat (1) Huruf i UU No. 10/2004).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.