Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Reformasi Tugas Institusional Dosen

Perubahan itu berimplikasi pada penyesuaian dan perubahan penilaian angka kredit (PAK) dan beban kerja dosen (BKD) sesuai dengan pola pikir dan paradigma baru manajemen dosen sebagai jabatan fungsional.

Berubah dari Kinerja Individual ke Institusional

Dosen sebagai pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada para pejabat (pimpinan, administrator, atau pengawas) di perguruan tinggi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsional dosen (Pasal 2 ayat (1)).

Dosen merupakan bagian dari tujuan institusinya (perguruan tinggi), dan karenanya dosen juga harus memberikan pelayanan fungsional yang menjadi tugas perguruan tinggi berdasarkan pada keahlian untuk mendukung pencapaian tujuan dan target kinerja perguruan tinggi sebagai organisasi.

Implikasinya adalah tugas dan fungsi dosen mengalami perubahan secara fundamental. Sejalan dengan pola pikir dan paradigma baru manajemen dosen versi Permen PAN-RB, tidak ada lagi dosen berkinerja yang tidak berkontribusi dalam pencapaian target kinerja perguruan tinggi.

Dosen secara fungsional tidak lagi melaksanakan tugas-tugas dan mengejar target-target individual seperti yang selama ini dilakukan. Tugas dosen adalah menyelesaikan tugas dan mengejar target intitusional yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi perguruan tinggi.

Pola pikir dan paradigma baru itu juga diyakini akan lebih mendorong dosen sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan mencapai target institusional secara kolaboratif dan terorganisir, tidak hanya melaksanakan peran jabatan fungsionalnya secara individual. Karenanya, menjadi sangat penting bagi setiap dosen untuk memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi mereka dalam mencapai tujuan dan target perguruan tinggi sebagai organisasinya.

Di sisi lain, pimpinan perguruan tinggi juga harus menetapkan arah tujuan kebijakan dan pembagian tugas yang jelas, proporsional, dan efektif bagi setiap dosen sebagai pejabat fungsional.

Tugas-tugas institusional Permen PAN-RB 1/2023 tidak spesifik mengatur tentang apa saja tugas-tugas institusional dosen yang dapat dinyatakan mendukung pencapaian tujuan dan target perguruan tinggi. Lazimnya, tugas-tugas dan target-target institusional perguruan tinggi dirumuskan di dalam rencana strategis (renstra), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan semacamnya.

Selanjutnya disusun dan diatur sasaran, indikator, dan beban kinerja untuk setiap pejabat (pimpinan, administrator, atau pengawas), tenaga kependidikan, dan dosen pemegang jabatan fungsional. Setiap perguruan tinggi niscaya memiliki rencana dan target yang bervariasi, bergantung pada visi, misi, kapasitas, dan karakteristik masing-masing.

Karena itu, sasaran, indikator, dan beban kinerja yang akan diemban dan ditunaikan oleh setiap pegawai pun bervariasi pada setiap perguruan tinggi.

Untuk menjamin sistem akuntabilitas kinerja perguruan tinggi sebagai instansi pemerintah, Kementerian Pendidikan sejak 2016 sudah menetapkan sasaran (program, strategis, kegiatan), dan indikator kinerja yang harus dicapai oleh setiap perguruan tinggi (perguruan tinggi negeri/PTN dan perguruan tinggi swasta/PTS) melalui Permendikbud No. 9/2016 yang terakhir diubah dengan Permendikbudristek No. 40/2022.

Sebagai pedoman bagi perguruan tinggi dalam rangka menyusun dan menetapkan rencana kinerja institusi dan menjamin akuntabilitasnya, kementerian menerbitkan Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 yang kemudian diubah melalui Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

IKU inilah yang menjadi indikator atau ukuran yang digunakan Kemendikbudristek untuk mengendalikan kinerja perguruan tinggi, atau individu (termasuk dosen) dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan. Sasaran, indikator, dan kriteria kinerja IKU perguruan tinggi - LLDikti inilah yang dijabarkan lebih lanjut sebagai tugas-tugas institusional dosen diturunkan dan menjadi indikator kinerja individualnya.

Bagi perguruan tinggi yang berobsesi untuk menjadi perguruan tinggi kelas dunia, tentu saja dapat memasukkan dan menambahkan pula sasaran, indikator, dan kriteria kinerja yang disyaratkan di dalam World Class University (WCU). Di antaranya adalah keunggulan riset-inovasi, internasionalisasi, konektivitas dengan masyarakat/komunitas, penggunaan, kolaborasi internal dan eksternal, dan lain-lain (Levin, 2006).

Menurut Permen PAN-RB No 6/2022, tugas-tugas organisasi (perguruan tinggi) yang diembankan kepada dosen memuat sasaran kinerja pegawai (SKP) beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target capaian (outcome). SKP diturunkan dari ekspektasi hasil kerja dan perilaku kerja pimpinan perguruan tinggi (rektor) dalam mewujudkan rencana strategis perguruan tinggi.

Bagaimana rincian tugas-tugas institusional dosen yang diturunkan dari IKU, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi atas tiga prinsip, yaitu relevansi, yakni adanya link & match dengan kebutuhan dunia industri dan dunia usaha (DUDI); independensi, yakni kebebasaan dan keleluasaan untuk memilih unggulan yang ingin dikembangkan; dan prioritas, yakni fokus pada upaya untuk mencapai perubahan yang paling penting.

Strategi pencapaiannya dilakukan dengan metode cascading (direct atau nondirect) sesuai dengan jenis, kondisi, struktur, dan bidang pekerjaan perguruan tinggi. Melalui metode ini, sasaran, indikator, dan kriteria kinerja dalam IKU PT-LLDikti menjadi tugas-tugas institusional dosen secara estafet diturunkan dari sasaran, indikator, dan kriteria kinerja unit/organisasi dan/atau kinerja atasan langsung (dari rektor hingga ketua program studi).

Metode itu memungkinkan SKP dosen dapat berkontribusi secara langsung terhadap keberhasilan rencana hasil kerja pimpinan perguruan tinggi, sehingga pencapaian hasil kerja dosen juga akan merepresentasikan pencapaian hasil kerja pimpinan dan organisasi secara keseluruhan.

Tugas Berbasis IKU

Mengacu pada IKU PT-LLDikti, ada tujuh, dari delapan, kinerja utama yang bisa menjadi tugas-tugas institusional dosen sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Pertama, terkait dengan pencapaian kinerja penyediaan dan pengembangan program pendidikan (diploma, sarjana) berkualitas, sehingga memungkinkan lulusannya mendapatkan pekerjaan yang layak dan/atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi (IKU-1).

Tugas itu terkait dengan bidang pelaksanaan pendidikan (pembelajaran, pengembangan kurikulum, bahan ajar).

Kedua, terkait dengan pencapaian kinerja pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus dan/atau mencapai prestasi pada tingkat nasional (IKU-2).

Misalnya kampus mengajar, magang, studi independen yang merupakan bagian dari program Merdeka Belajar, Kampus Merdeka.

Ketiga, terkait dengan pencapaian kinerja berkegiatan di luar kampus dalam konteks pelaksanaan kegiatan tridarma sesuai dengan bidang keilmuan dan keahliannya (IKU-3).

Tugas itu antara lain bekerja sebagai praktisi (konsultan, tenaga ahli independen) pada institusi/lembaga/organisasi/perusahaan pemerintah/swasta/independen di dalam maupun luar negeri. Termasuk bidang ini adalah tugas-tugas terkait dengan pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan mahasiswa berprestasi di luar kampus pada jenjang nasional.

Keempat, terkait dengan pencapaian kinerja akademik yang bisa digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional. Tugas ini antara lain mencakup kinerja:

Memiliki keluaran penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah terindeks dan bereputasi global/internasional (SCOPUS, Web of Science, Microsoft Academic Research, DOAJ, CABI, Copernicus, EBSCO), serta memiliki sitasi tinggi;

  1. Menjadi pembicara/pemakalah (dapat berupa public lecture, pidato akademik, maupun presentasi temuan riset) pada konferensi dan seminar akademik internasional yang diselenggarakan perguruan tinggi, komunitas akademik atau organisasi internasional yang terpercaya;
  2. Publikasi hasil pemikiran melalui media cetak maupun daring (nasional atau internasional) yang bereputasi menerbitkan artikel ilmiah populer dan memiliki proses editorial;
  3. Memiliki keluaran penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, lembaga pemerintahan, DUDI dan/atau organisasi, melalui program hilirisasi penelitian;
  4. Berkolaborasi dengan komunitas akademik atau komunitas profesional dalam bentuk asosiasi/organisasi profesi membuat luaran ilmiah yang bisa dipublikasikan dalam jurnal ilmiah, buku ber-ISBN, paten dan/atau mendapatkan penghargaan, pengakuan, dan/atau pendanaan (sponsorship) dari asosiasi/organisasi nasional/internasional;
  5. Membuat katalog pameran, pameran, festival, pertunjukan untuk karya seni yang dapat dipertanggungjawabkan (melalui proses kurasi oleh kurator profesional,), dan memperoleh penghargaan nasional/internasional.

Kelima, terkait pencapaian kinerja program studi dalam bekerja sama dengan mitra kelas dunia. Tugas ini antara lain mencakup kinerja (1) mengembangkan kurikulum bersama (merancang output, konten, dan metode pembelajaran); (2) menyediakan program magang bagi mahasiswa untuk program MBKM; (3) visiting lecturer; (4) memberikan training bagi dosen dan instruktur.

Ketiganya bekerja sama dengan UMKM, perusahaan (nasional, multinasional/multilateral, global, rintisan/startup), instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau dengan perguruan tinggi yang termasuk dalam daftar QS100 berdasarkan ilmu.

Keenam, terkait pencapaian kinerja penciptaan kelas yang kolaboratif dan partisipatif. Tugas ini antara lain mencakup kinerja mengembangkan metode/model pembelajaran berbasis kasus (case method), team-based project, atau project-based learning.

Ketujuh, terkait dengan pencapaian kinerja pencapaian program studi berstandar internasional. Tugas ini mencakup kinerja dosen dalam membantu program studi untuk mencapai akreditasi dan sertifikasi internasional oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang diakui oleh Kemdikbudristek berdasarkan Kepmendikbud Nomor 83/P/2020.

Menjadikan IKU PT-LLDIKTI sebagai dasar dan pedoman penjabaran sasaran, indikator, dan kriteria kinerja dosen sebagai pejabat fungsional, diharapkan dapat mengembalikan dosen kepada khitahnya sebagai transformator, pengembang, dan disseminator iptek dan seni yang sejatinya merupakan episentrum paradigma manajemen jabatan fungsional dosen.

Hal ini juga dapat menjawab kekhawatiran dan kritikan komunitas dosen akan terjadinya tsunami regulasi yang telah “mendistorsi dan mendegradasi” tugas dan fungsi utama dosen, dengan memosisikan dosen sebagai “buruh pemerintah” atau “buruh organisasi perguruan tinggi”, dan perguruan tinggi adalah “pabrik buruh” (Kompas, 08/05/2023).

Akhirnya, jika peraturan yang merupakan tindak lanjut dari Permen PAN-RB 1/2023 jadi dibuat dan diterbitkan, apakah dalam bentuk Permen PAN-RB, Permendikbudristek atau Peraturan Bersama sebagai peraturan yang secara khusus mengatur lebih rinci dan spesifik (lex specialis) tentang jabatan fungsional dosen, maka harmonisasi dan sinkronisasi dengan sasaran, indikator, dan kriteria kinerja dalam IKU PT-LLDikti mutlak dilakukan.

Hal ini penting dan krusial agar tidak tercipta kontradiksi, pertentangan atau tumpang-tindih regulasi yang terjadi dalam manajemen jabatan fungsional dosen. Ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan hanya akan melahirkan situasi serba multitafsir, konfliktual, dan tidak taat asas, yang akhirnya akan memunculkan persoalan kepastian hukum, serta membawa ketidaktertiban dalam penegakan hukum.

Dalam konteks regulasi yuridis-formal, harmonisasi dan sinkronisasi materi muatan peraturan menjadi konsep penting dan krusial untuk dilakukan, karena terkait dengan implementasi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu asas “ketertiban dan kepastian hukum” (Pasal 6 ayat (1) Huruf i UU No. 10/2004).

https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/21/163723571/reformasi-tugas-institusional-dosen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke