Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca ke Unila, Unand Jamin Penerimaan Mahasiswa Jauh dari Korupsi

Kompas.com - 12/06/2023, 20:03 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Andalas (Unand) menjamin transparansi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) tanpa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Salah satu hikmah dari kejadian Universitas Lampung (Unila), yakni semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan dan mengunggahnya demi terjamin transparansi penerimaan mahasiswa baru," ujar Wakil Rektor I Unand, Prof. Mansyurdin dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Suka Makan Pecel Lele dan Ayam? Ini Bahayanya Menurut Dosen FK UMM

Dia mengatakan, beberapa hari lalu Unand didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat untuk memeriksa serta memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan aturan.

Menurut dia, dalam penerimaan jalur mandiri pihaknya menerapkan sejumlah terobosan di antaranya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus.

"Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," jelas dia.

Lanjur dia menyampaikan setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan Rektor Unand.

Dengan begitu, tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja lulus.

"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," ungkapnya.

Mengacu surat edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, disebutkan bahwa lembaga tersebut menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswa Bisa Ajukan Pindah ke Kampus Pilihan

Transparansi kampus perlu diterapkan sejak awal proses seleksi.

Itu bertujuan agar pendaftar mengetahui berbagai aspek penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan ikut mengawasi proses.

Setelah berkoordinasi dengan dengan Kemendikbud Ristek dan Kemenag, KPK merekomendasikan beberapa hal terkait perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yakni kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Kasih Beasiswa untuk Putri Ariani ke Kampus Impiannya

Rekomendasi berikut terkait dengan kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi digitalisasi jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penentuan kelulusan, dan terakhir kanal pengaduan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com