Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 13:49 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku ada 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup.

Dari total kampus yang ditutup, paling banyak terjadi di Jawa Barat (Jabar).

Baca juga: Kampus Persulit Pindah Akibat Izin Dicabut, Kemendikbud: Mahasiswa Bisa Lapor Polisi

Setidaknya ada 5 kampus di Jabar yang dicabut izin operasionalnya, dari total 16 kampus yang bermasalah. Salah satunya adalah STIE Tribuana Kota Bekasi.

Kemendikbud Ristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 4 mengaku, mahasiswa yang kampusnya ditutup bisa mengajukan pindah ke kampus pilihan.

"Mahasiswa bisa mengajukan pindah ke kampus lain, dengan menyampaikan dokumen akademik yang dimiliki ke kampus yang dituju," ucap Kepala LLDikti Wilayah 4 Dr. M. Samsuri kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).

Setelah itu, Kemendikbud bersama LLDikti akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen akademik yang diberikan mahasiswa.

"Jadi ada proses verifikasi dan validasi dokumen akademik mahasiswa yang akan pindah. Itu sesuai arahan Kementerian dan Inspektorat Jenderal agar bisa mengajukan ke kampus penerima," tutur dia.

Padahal, sesuai prinsip dasar sesuai Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya maka yayasan ataupun pejabat perguruan tinggi berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain.

"Iya aturan Permendikbud, bagi perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya, maka kewajiban pemindahan mahasiswa menjadi tanggung jawab badan penyelenggara atau yayasan dari kampus tersebut," jelas dia.

Baca juga: 23 Kampus yang Ditutup, Kemendikbud: Banyak di Jakarta dan Jabar

Langkah pemindahan mahasiswa, sambung dia, agar tidak ada dampak negatif yang ditanggung mahasiswa.

"Jadi kita bantu mahasiswa untuk pindah kampus lagi. Jangan sampai putus dari kampus sekarang, itu demi kepentingan dan keberpihakan kita untuk masyarakat," tegas dia.

23 kampus yang ditutup lakukan pelanggaran berat

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam mengaku, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," jelas Prof. Nizam.

Prof. Nizam mengatakan, mahasiswa yang telanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup akan difasilitasi untuk pindah.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah

Hal itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk ditransfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ungkap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com