"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.
Baca juga: Alumnus Itenas Ini Menangkan Sayembara Logo IKN Nusantara
Dr. Lukman mengatakan, dari 52 kampus yang bermasalah, paling banyak ada di Jawa Barat (Jabar), yakni sebanyak 13 kampus.
Lalu ada 7 kampus di Jakarta, 6 kampus ada di Jawa Timur (Jatim), 5 kampus ada di Sulawesi Selatan (Sulsel), 5 kampus ada di Sumatera Utara (Sumut), dan 4 kampus ada di Banten.
Kemudian ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat.
"Sisanya 1 kampus ada di Kepualaun Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dan 1 kampus ada di Yogyakarta," tutur dia.
Dari 52 kampus yang bermasalah, dia mengaku dibagi empat jenis sanksi, yakni:
1. Sanksi A: Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penderian perguruan tinggi.
2. Sanksi B: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
Baca juga: 23 Kampus yang Ditutup, Kemendikbud: Banyak di Jakarta dan Jabar
3. Sanksi C: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan program studi (Prodi).
4. Sanksi D: Sanksi administratif sedang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.