KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek Dr. Lukman mengatakan, ada 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup, dari total 52 kampus yang bermasalah.
Sebanyak 52 kampus bermasalah itu merupakan aduan dari masyarakat per 25 Mei 2023.
Baca juga: 23 Kampus Ditutup, Kemendikbud: Mahasiswanya Akan Difasilitasi Pindah
Meski ditutup, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus tersebut. Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
Banyak juga, kata dia, ada orang-orang sukses, pejabat yang merupakan alumni dari kampus tersebut.
"Takutnya jadi bahan olok-olok (ejekan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam mengaku, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.
Sisa 29 kampus yang bermasalah, kata dia, masih akan ditinjau secara detail oleh Kemendikbud.
Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup.
Baca juga: 52 Kampus Bermasalah, Kemendikbud: Paling Banyak di Jabar
Prof. Nizam menyebutkan, mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup akan difasilitasi untuk pindah.
Itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk ditransfer ke perguruan tinggi yang baru.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ungkap dia.
Langkah ini, sambung dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.