Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Enggan Sebutkan Nama 23 Kampus yang Ditutup, Ini Alasannya

KOMPAS.com - Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek Dr. Lukman mengatakan, ada 23 kampus yang izin operasionalnya dicabut atau ditutup, dari total 52 kampus yang bermasalah.

Sebanyak 52 kampus bermasalah itu merupakan aduan dari masyarakat per 25 Mei 2023.

Meski ditutup, Kemendikbud tidak bisa mengungkap 23 nama kampus tersebut. Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.

Banyak juga, kata dia, ada orang-orang sukses, pejabat yang merupakan alumni dari kampus tersebut.

"Takutnya jadi bahan olok-olok (ejekan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam mengaku, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.

Sisa 29 kampus yang bermasalah, kata dia, masih akan ditinjau secara detail oleh Kemendikbud.

Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup.

Mahasiswa yang kampusnya ditutup akan dipindahkan

Prof. Nizam menyebutkan, mahasiswa yang sudah telanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup akan difasilitasi untuk pindah.

Itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk ditransfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ungkap dia.

Langkah ini, sambung dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.

Kampus yang bermasalah banyak terdapat di Jabar

Dr. Lukman mengatakan, dari 52 kampus yang bermasalah, paling banyak ada di Jawa Barat (Jabar), yakni sebanyak 13 kampus.

Lalu ada 7 kampus di Jakarta, 6 kampus ada di Jawa Timur (Jatim), 5 kampus ada di Sulawesi Selatan (Sulsel), 5 kampus ada di Sumatera Utara (Sumut), dan 4 kampus ada di Banten.

Kemudian ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat.

"Sisanya 1 kampus ada di Kepualaun Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan (Sumsel), dan 1 kampus ada di Yogyakarta," tutur dia.

Dari 52 kampus yang bermasalah, dia mengaku dibagi empat jenis sanksi, yakni:

1. Sanksi A: Sanksi administratif berat berupa pencabutan izin penderian perguruan tinggi.

2. Sanksi B: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.

3. Sanksi C: Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan, dan pencabutan izin pembukaan program studi (Prodi).

4. Sanksi D: Sanksi administratif sedang.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/06/05/132635371/kemendikbud-enggan-sebutkan-nama-23-kampus-yang-ditutup-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke