Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Kembalikan Dosen kepada Khittahnya

Kompas.com - 15/05/2023, 11:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUNTUTAN untuk mengembalikan dan memulihkan kembali tugas dan fungsi dosen sebagaimana diatur di dalam UU 20/2003, UU 14/2005, dan UU 12/2012 masih terus bergema hingga saat ini.

Adalah PermenPAN-RB 1/2023 yang menyebabkan semua ini terjadi, dengan mencabut dan menyatakan tidak berlaku PermenPAN-RB 17/2013 sebagaimana telah diubah dengan PermenPAN-RB 46/2013.

Pergeseran paradigma

PermenPAN-RB 1/2023 sama sekali tidak menjadikan UU 20/2023, UU 14/2005, dan UU 12/2012 landasan yuridis-formal status, tugas, dan fungsi dosen.

Alih-alih, PermenPAN-RB 1/2023 menempatkan dosen semata-mata hanya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti halnya profesi dan pegawai lainnya yang diangkat dan digaji oleh pemerintah.

PermenPAN-RB 1/2023 telah mengubah dan menggeser status dosen dari “pendidik profesional” (memiliki Sertifikat Pendidik) dan “ilmuwan”, serta “profesi yang bermartabat” (UU 14/2005; UU 12/2012) menjadi “pejabat fungsional”.

PermenPAN-RB 1/2023 telah mengubah dan menggeser tugas, dan fungsi dosen sebagai civitas academica yang senantiasa bergelut, melakukan ikhtiar-ikhtiar akademik dalam rangka mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni ke arah tugas dan fungsi memberikan pelayanan fungsional yang dibebankan oleh organisasi PT berdasarkan pada keahlian.

Dalam konteks ini, tidak salah jika publik khususnya perguruan tinggi menafsirkan telah terjadi degradasi status, tugas, dan fungsi dosen sebagai “buruh pemerintah” atau “buruh organisasi PT”, dan PT adalah “Pabrik Buruh” (Kompas, 8/5/2023).

Sebagai buruh, aktivitas dosen akan sarat dengan tuntutan penyelesaian tugas-tugas teknis administratif dan manajerial organisasi.

Jika ketentuan tentang jabatan fungsional dosen tetap didasarkan pada PermenPAN-RB 1/2023, dan tidak diatur secara khusus di dalam ketentuan yang bersifat “lex specialis”, maka dosen akan terjebak dalam rutinitas kerja tugas-tugas organisasi PT.

Baca juga: Jabatan Fungsional Dosen Perlu Diatur dalam Ketentuan Lex Specialis

Tugas-tugas organisasi yang diturunkan (cascading) dari tugas-tugas pimpinan yang menjadi atasan dari dosen serta yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsional dosen (Farisi, 2023a).

Pembebanan tugas-tugas organisasi ini telah menggeser tugas secara jelas tugas-tugas profesional dosen sebagai transformator, pengembang, dan disseminator iptek dan seni yang seharusnya menjadi episentrum paradigma manajemen jabfung dosen.

Pada gilirannya, dosen secara bertahap akan kehilangan tiga pilar utamanya sebagai penyanggah otoritas dan wibawa ilmiahnya, yaitu kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan PT, bukan dikooptasi dengan dalih apapun.

Kita, para dosen tentu sangat berharap, jangan sampai terjadi dosen hanya melaksanakan tugas-tugas organisasi semata-mata untuk memenuhi kinerja dan target-target organisasi, atau sarat dengan tugas yang bersifat teknis administratif.

Jangan sampai terjadi tugas organisasi mengabaikan tugas profesional dosen, serta tidak memiliki civil effect bagi pembinaan dan pengembangan karier profesional dosen.

Perlu ada keseimbangan yang proporsional antara tugas organisasi dan tugas profesional yang akan diberikan kepada dosen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com