TUNTUTAN untuk mengembalikan dan memulihkan kembali tugas dan fungsi dosen sebagaimana diatur di dalam UU 20/2003, UU 14/2005, dan UU 12/2012 masih terus bergema hingga saat ini.
Adalah PermenPAN-RB 1/2023 yang menyebabkan semua ini terjadi, dengan mencabut dan menyatakan tidak berlaku PermenPAN-RB 17/2013 sebagaimana telah diubah dengan PermenPAN-RB 46/2013.
PermenPAN-RB 1/2023 sama sekali tidak menjadikan UU 20/2023, UU 14/2005, dan UU 12/2012 landasan yuridis-formal status, tugas, dan fungsi dosen.
Alih-alih, PermenPAN-RB 1/2023 menempatkan dosen semata-mata hanya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti halnya profesi dan pegawai lainnya yang diangkat dan digaji oleh pemerintah.
PermenPAN-RB 1/2023 telah mengubah dan menggeser status dosen dari “pendidik profesional” (memiliki Sertifikat Pendidik) dan “ilmuwan”, serta “profesi yang bermartabat” (UU 14/2005; UU 12/2012) menjadi “pejabat fungsional”.
PermenPAN-RB 1/2023 telah mengubah dan menggeser tugas, dan fungsi dosen sebagai civitas academica yang senantiasa bergelut, melakukan ikhtiar-ikhtiar akademik dalam rangka mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni ke arah tugas dan fungsi memberikan pelayanan fungsional yang dibebankan oleh organisasi PT berdasarkan pada keahlian.
Dalam konteks ini, tidak salah jika publik khususnya perguruan tinggi menafsirkan telah terjadi degradasi status, tugas, dan fungsi dosen sebagai “buruh pemerintah” atau “buruh organisasi PT”, dan PT adalah “Pabrik Buruh” (Kompas, 8/5/2023).
Sebagai buruh, aktivitas dosen akan sarat dengan tuntutan penyelesaian tugas-tugas teknis administratif dan manajerial organisasi.
Jika ketentuan tentang jabatan fungsional dosen tetap didasarkan pada PermenPAN-RB 1/2023, dan tidak diatur secara khusus di dalam ketentuan yang bersifat “lex specialis”, maka dosen akan terjebak dalam rutinitas kerja tugas-tugas organisasi PT.
Baca juga: Jabatan Fungsional Dosen Perlu Diatur dalam Ketentuan Lex Specialis
Tugas-tugas organisasi yang diturunkan (cascading) dari tugas-tugas pimpinan yang menjadi atasan dari dosen serta yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsional dosen (Farisi, 2023a).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.