Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Kembalikan Dosen kepada Khittahnya

Kompas.com - 15/05/2023, 11:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TUNTUTAN untuk mengembalikan dan memulihkan kembali tugas dan fungsi dosen sebagaimana diatur di dalam UU 20/2003, UU 14/2005, dan UU 12/2012 masih terus bergema hingga saat ini.

Adalah PermenPAN-RB 1/2023 yang menyebabkan semua ini terjadi, dengan mencabut dan menyatakan tidak berlaku PermenPAN-RB 17/2013 sebagaimana telah diubah dengan PermenPAN-RB 46/2013.

Pergeseran paradigma

PermenPAN-RB 1/2023 sama sekali tidak menjadikan UU 20/2023, UU 14/2005, dan UU 12/2012 landasan yuridis-formal status, tugas, dan fungsi dosen.

Alih-alih, PermenPAN-RB 1/2023 menempatkan dosen semata-mata hanya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti halnya profesi dan pegawai lainnya yang diangkat dan digaji oleh pemerintah.

PermenPAN-RB 1/2023 telah mengubah dan menggeser status dosen dari “pendidik profesional” (memiliki Sertifikat Pendidik) dan “ilmuwan”, serta “profesi yang bermartabat” (UU 14/2005; UU 12/2012) menjadi “pejabat fungsional”.

PermenPAN-RB 1/2023 telah mengubah dan menggeser tugas, dan fungsi dosen sebagai civitas academica yang senantiasa bergelut, melakukan ikhtiar-ikhtiar akademik dalam rangka mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni ke arah tugas dan fungsi memberikan pelayanan fungsional yang dibebankan oleh organisasi PT berdasarkan pada keahlian.

Dalam konteks ini, tidak salah jika publik khususnya perguruan tinggi menafsirkan telah terjadi degradasi status, tugas, dan fungsi dosen sebagai “buruh pemerintah” atau “buruh organisasi PT”, dan PT adalah “Pabrik Buruh” (Kompas, 8/5/2023).

Sebagai buruh, aktivitas dosen akan sarat dengan tuntutan penyelesaian tugas-tugas teknis administratif dan manajerial organisasi.

Jika ketentuan tentang jabatan fungsional dosen tetap didasarkan pada PermenPAN-RB 1/2023, dan tidak diatur secara khusus di dalam ketentuan yang bersifat “lex specialis”, maka dosen akan terjebak dalam rutinitas kerja tugas-tugas organisasi PT.

Baca juga: Jabatan Fungsional Dosen Perlu Diatur dalam Ketentuan Lex Specialis

Tugas-tugas organisasi yang diturunkan (cascading) dari tugas-tugas pimpinan yang menjadi atasan dari dosen serta yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsional dosen (Farisi, 2023a).

Pembebanan tugas-tugas organisasi ini telah menggeser tugas secara jelas tugas-tugas profesional dosen sebagai transformator, pengembang, dan disseminator iptek dan seni yang seharusnya menjadi episentrum paradigma manajemen jabfung dosen.

Pada gilirannya, dosen secara bertahap akan kehilangan tiga pilar utamanya sebagai penyanggah otoritas dan wibawa ilmiahnya, yaitu kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan PT, bukan dikooptasi dengan dalih apapun.

Kita, para dosen tentu sangat berharap, jangan sampai terjadi dosen hanya melaksanakan tugas-tugas organisasi semata-mata untuk memenuhi kinerja dan target-target organisasi, atau sarat dengan tugas yang bersifat teknis administratif.

Jangan sampai terjadi tugas organisasi mengabaikan tugas profesional dosen, serta tidak memiliki civil effect bagi pembinaan dan pengembangan karier profesional dosen.

Perlu ada keseimbangan yang proporsional antara tugas organisasi dan tugas profesional yang akan diberikan kepada dosen.

Kembali ke khittah

Upaya yang harus dilakukan oleh Kemdikbudristek (Ditjen Dikti) untuk menata kembali status, tugas, dan fungsi dosen pasca-PermenPAN-RB 1/2023 adalah membuat ketentuan dan aturan khusus (lex specialis) tentang profesi dosen sebagai mandatori dari 3 (tiga) undang-undang, yaitu UU 20/2023, UU 14/2005, dan UU 12/2012.

Bentuknya bisa berupa Permen (PAN-RB, DikbudRistek) atau Peraturan Bersama (Perber) yang “setingkat” dengan PermenPAN-RB 1/2003.

Keberadaan Permen atau Perber tersebut sangat penting dan niscaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum jika terjadi peristiwa hukum terkait dengan pokok perkara tertentu yang bersifat spesialis/khusus terkait jabfung dosen.

Dalam kaitan ini, MK setuju/sepakat, bahwa keberadaan ketentuan/aturan yang bersifat “lex specialis” tersebut adalah “konstitusional” sebagai instrumen yuridis yang mengatur lebih lanjut dan bersifat teknis operasional dari ketentuan UU (putusan Nomor: 20/PUU-XIX/2021).

Tujuannya adalah untuk memastikan standarisasi dan prosedur penilaian untuk keperluan seleksi, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik dosen.

Dengan kata lain, pembuatan Permen atau Perber merupakan solusi yuridis-formal untuk mengembalikan status, tugas, dan fungsi dosen kepada khittahnya sebagai seorang transformator, pengembang, dan disseminator iptek dan seni melalui kegiatan tridarma.

Selain itu, juga akan mengembalikan UU 20/2023, UU 14/2005, dan UU 12/2012 sebagai episentrum paradigma manajemen jabfung dosen yang bersifat terbuka, tidak diskriminatif, serta tidak membedakan pengaturan terhadap Dosen ASN dan dosen Non-ASN seperti pada PermenPAN-RB 1/2023.

Kembali ke khittah sebagai “pendidik profesional”, bermakna bahwa setiap dosen (ASN atau Non-ASN) berkewajiban meningkatkan martabat dan perannya secara sistemik dan berkelanjutan sebagai agen pembelajaran dengan mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui kegiatan pendidikan dan pembelajaran.

Khittah ini merupakan pelaksanaan fungsi edukasi (sosialisasi, enkulturasi, dll.) seorang dosen dalam konsep tridarma PT.

Kembali ke khittah sebagai “ilmuwan”, bermakna bahwa setiap dosen (ASN atau Non-ASN) berkewajiban mengembangkan cabang-cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya melalui publikasi nasional teakreditasi dan internasional bereputasi, yang disinyalir mengalami penurunan pascapandemik Covid-19 (Kompas, 14/11/2022).

Juga melalui publikasi dalam bentuk buku ajar, buku ilmiah, dan/atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti Merek, Paten, Hak Cipta, dan lain-lain yang juga masih sangat minim (Farisi, 2023b).

Khittah ini merupakan pelaksanaan fungsi pengembangan seorang dosen dalam konsep tridarma PT.

Kembali ke khittah sebagai “ilmuwan”, juga bermakna bahwa setiap dosen (ASN atau Non-ASN) berkewajiban mengembangkan, dan menyebarluaskan hasil-hasil riset dan inovasi kepada masyarakat umum, lembaga pemerintahan, atau dunia usaha dan industri (DUDI), melalui program “hilirisasi riset dan inovasi”.

Di mana, fakta menunjukkan bahwa program ini masih sangat minim (Farisi, 2023c), dan performanya juga masih sangat rendah (Farisi, 2023d).

Khittah ini merupakan pelaksanaan fungsi pengabdian seorang dosen dalam konsep tridarma PT.

Khittah dosen sebagai pendidik professional dan ilmuwan, hakikatnya memosisikan dosen sebagai seorang cendekiawan, pejuang intelektual, serta pemegang otoritas sah tradisi agung universitas.

Dosen sejatinya adalah mereka "yang berumah di angin", kata W.S. Rendra. Atau seperti kata Edward Said, dosen adalah sosok yang bebas, independen, dan tak berada dalam sistem (kekuasaan).

Dosen, kata Ali Syariati, seorang sosiolog asal Iran, adalah "rauzan fikr" (manusia yang tercerahkan), sosok yang berpijak hanya pada kebenaran yang tinggi, dengan segala nilai-nilai, perspektif, dan norma melekat di dalamnya.

Mengembalikan dosen kepada khittahnya adalah sebuah keniscayaan epistemik, akademik dan yuridis-formal yang tidak bisa digeser dan “dikorbankan” hanya karena dosen adalah bagian dari rezim ASN.

Mengembalikan dosen kepada khittahnya juga merupakan keniscayaan historis, jika bangsa ini ingin diperhitungkan dalam percaturan dan persaingan global, dan dalam pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com