Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Jabatan Fungsional Dosen Perlu Diatur dalam Ketentuan "Lex Specialis"

Kompas.com - 04/05/2023, 06:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERBITNYA PermenPAN-RB No. 1/2023 tentang Jabatan fungsional (jabfung) masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait dengan jabfung dosen. Di antaranya adalah landasan yuridis-formal.

PermenPAN-RB hanya mencantumkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU lainnya sebagai dasar pertimbangan dan alasan yuridis pembentukannya (konsideran).

PermanPAN-RB tersebut sama sekali tidak mencantumkan UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, dan UU No. 12/2012 sebagai konsideran.

Sementara, PermenPAN-RB No. 17/2013, yang kemudian diubah dengan PermenPAN-RB No. 46/2013 tentang jabfung dosen dan angka kreditnya semuanya mencantumkan UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, dan UU No. 12/2012 sebagai konsideran.

PermenPAN-RB tersebut tegas menyatakan dalam konsiderannya, bahwa peraturan tersebut dibuat untuk mengatur kembali tentang jabfung dosen dan angka kreditnya dengan “telah diundangkannya UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen”, yang sebelumnya diatur melalui Kepmenkowasbang No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999.

Dengan demikian, apakah PermenPAN-RB No. 1/2023 “bisa mencabut” dan “menyatakan tidak berlaku” PermenPAN-RB No. 46/2013?

Secara yuridis-formal hal tersebut masih menyisakan pertanyaan dan masih bisa diperdebatkan secara akademik, paling tidak dari persepektif dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, bukan persepektif dosen sebagai ASN.

Sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, dosen memiliki tugas utama yang secara profesional berbeda dengan ASN lain.

Tugas-tugas utama dosen adalah transformator, pengembang, dan disseminator ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, dan UU No. 12/2012). Tugas-tugas utama dosen ini tidak dinyatakan secara spesifik di dalam PermenPAN-RB No. 1/2023.

Nasi sudah menjadi bubur, PermenPAN-RB No. 1/2023 telah diterbitkan, walaupun keberlakuannya mulai tanggal 1 Juli 2023.

Yang bisa dilakukan oleh kemendikbudristek (Dirjen Dikti) adalah menyusun ketentuan dan aturan khusus (lex specialis) dari ketentuan dan aturan umum yang terdapat di dalam omnibus law PermenPAN-RB No. 1/2023 sebagai “lex generalis”.

Lex Specialis Vs Lex Generalis

Ketentuan dan aturan khusus (lex specialis) bisa berupa Permendikbudristek, seperti yang pernah dilakukan pada Permendikbud No. 92/2014.

Bisa dalam bentuk Peraturan Bersama Mendikbudristek dan Kepala BKN seperti pada Peraturan Bersama No. 4/VIII/PB/2014 dan No. 24 Tahun 2014.

Untuk selanjutnya diatur lagi lebih rinci dan teknis melalui Peraturan BKN, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pasal 39 ayat (5) PermenPAN-RB No. 1/2023.

Apapun bentuknya, yang penting secara yuridis-formal merujuk dan menjadikan UU No. 20/2003, UU No. 14/2005, dan UU No. 12/2012 sebagai dasar pertimbangan dan alasan yuridis pembentukannya (konsideran), selain UU No. 5/2014.

Substansinya harus memuat ketentuan dan aturan khusus terkait segala ikhwal tugas dan fungsi jabfung dosen sebagai transformator, pengembang, dan disseminator iptek dan seni.

Termasuk mekanisme pemerolehan Angka Kredit Kumulatif (KUM), dan kenaikan jabfung dosen yang secara spesifik perlu diatur secara khusus sesuai dengan keunikan dan karakteristik dosen sebagai jabatan fungsional.

Pertanyaannya, apakah ketentuan atau aturan khusus yang terdapat di dalam Permendikbudristek atau Peraturan Bersama tersebut nantinya dapat menyampingkan ketentuan atau aturan umum yang terdapat di dalam PermenPAN-RB No. 1/2023?

Sesuai dengan asas “Lex Specialis Derogat Legi Generali”, ketentuan atau aturan yang didapati dalam aturan hukum umum tentang jabfung Dosen (PermenPAN-RB No. 1/2023) tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus yang secara hierarkis sederajat dan mengatur jabfung dosen (Permendikbudristek atau Peraturan Bersama).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com