9. Khusus Peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dibutuhkan:
10. Foto rumah:
11. Bukti pembayaran tagihan penggunaan listrik/pembelian token listrik prabayar
12. Mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir kedua orangtua/wali/penanggung biaya, atau Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orangtua/wali/penanggung biaya, yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak mempunyai rekening tabungan.
Catatan: Calon mahasiswa dapat ditetapkan UKT PU apabila berdasarkan hasil
verifikasi dokumen menunjukan kemampuan ekonomi yang baik.
Format surat pernyataan dapat diunduh di laman: https://um.ugm.ac.id mulai
tanggal 5 April 2023 pukul 15.00 WIB.
Seluruh dokumen di scan dalam bentuk PDF, kecuali nomor 8-12 dalam bentuk JPEG dengan ukuran 200-800 KB (per foto ukuran sama).
II. Calon mahasiswa melengkapi biodata dan mengunggah dokumen sebagaimana disyaratkan pada poin I, melalui laman https://simaster.ugm.ac.id (klik tombol Registrasi), mulai tanggal 12 April 2023 pukul 15.00 WIB s.d. 10 Mei 2023 pukul 15.00 WIB.
Memberikan persetujuan melalui laman SIMASTER atas Pernyataan tentang Kesediaan Menaati Peraturan Akademik dan Tata Perilaku Mahasiswa UGM.
Baca juga: 5 Kota dengan Biaya Hidup Rendah bagi Mahasiswa di Indonesia
III. Melihat hasil verifikasi dokumen registrasi di akun SIMASTER masing-masing, kemudian
mengikuti rangkaian kegiatan registrasi berikutnya, yaitu:
Itulah syarat, jadwal, dan cara daftar ulang SNBP 2023 UGM yang perlu disimak calon mahasiswa baru.
Baca juga: Apakah KIP Kuliah 2023 Bisa Dipakai di Jalur Mandiri? Simak Infonya
Pada tahun 2023, UGM telah merilis daftar UKT yang dapat disimak calon mahasiswa atau orangtua/ wali calon mahasiswa sebelum mendaftar.
UKT di UGM terdiri atas dua macam, yaitu UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM dengan informasi rinci, sebagai berikut:
UKT kelompok 1 dan 2 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan diberikan subsidi 100 persen (tidak dikenakan biaya).
Penetapan UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM didasarkan pada kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.
Kemampuan ekonomi dievaluasi berdasarkan dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa setelah dinyatakan diterima dan melakukan pendaftaran ulang.
Besaran UKT Pendidikan Unggul dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi berbeda-beda berdasarkan program studi (prodi).
Misalkan pada Prodi S1 Hukum, mahasiswa baru dikenakan UKT Pendidikan Unggul senilai Rp 9.200.000 juta dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi mulai dari Rp 0-6.900.000 juta. Biaya kuliah UGM dapat disimak lengkap di daftar UKT UGM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.