Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Selanjutnya, perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
Baca juga: Ketahui 10 Jurusan S1-S3 di STIN, Sekolah Kedinasan Milik BIN
Demikian informasi mengenai tiga data yang harus disiapkan untuk mendaftar KIP Kuliah 2023. Yakni NISN, NPSN dan NIK yang valid agar bisa mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.