Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar KIP Kuliah 2023, Harus Punya 3 Data Valid Ini

Kompas.com - 13/02/2023, 15:09 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 segera dibuka. Calon mahasiswa harus tahu apa saja syarat pendaftaran dan 3 data valid yang dilampirkan.

Karena adanya perubahan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, hingga kini jadwal KIP Kuliah 2023 belum diumumkan.

Namun, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) memastikan pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka sebentar lagi.

Hal ini tertulis dalam Instagram Puslapdik yakni @puslapdik_dikbud pada Minggu (12/3/2023).

"Pendaftaran Kip kuliah tahun 2023 akan segera di pendaftaran Kip kuliah tahun 2023 akan segera dibuka! Ayo persiapkan diri kamu!" tulis akun Puslapdik Kemendikbud.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Calon Mahasiswa Siapkan Dokumen Ini

Tahun lalu, pendaftaran KIP Kuliah dibuka bersamaan dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau kini Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023.

Meski belum dibuka secara resmi, pihak Puslapdik meminta siswa memiliki 3 data valid yang bisa siswa simak mulai saat ini.

3 data valid KIP Kuliah 2023

Dalam postingan yang sama, ketiga data valid KIP Kuliah 2023 harus dimiliki siswa agar bisa mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Apa saja data tersebut?

1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

NISN adalah kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Baca juga: SNBP 2023: Cek 64 Prodi dengan Daya Tampung di Atas 100

NISN bisa digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ujian Nasional, Program Indonesia Pintar (PIP), SNBP, dan KIP Kuliah.

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

NPSN adalah kode unik yang digunakan sebagai tanda pengenal satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

NPSN terdiri dari 8 digit kode acak yang berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lainnya.

Kamu bisa mengecek NPSN secara online melalui Data Referensi Kemendikbud Ristek.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com