KOMPAS.com - Mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi solusi bagi siswa kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Untuk mendaftar KIP Kuliah ini, siswa harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib.
Siswa harus mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan mendaftar KIP Kuliah terlebih pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sudah akan dilaksanakan.
Siswa bisa mendaftar KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah untuk SNPMB 2023, Calon Mahasiswa Simak
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
Selain itu, setelah diterima di suatu perguruan tinggi, pihak kampus juga akan mensyaratkan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melengkapi sejumlah dokumen lain yang akan digunakan untuk verifikasi apakah siswa tersebut layak atau tidak menerima KIP Kuliah.
Seperti Universitas Diponegoro (Undip) mensyaratkan dokumen ini bagi siswa pemegang KIP Kuliah 2022:
1. Kartu pendaftaran KIP Kuliah 2022
2. Kartu KIP/KKS/KIS yang masih berlaku yang diterbitkan oleh pemerintah
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.