Saat ditanya dengan adanya Permendikbud Nomor 48 tersebut, Ketua MRPTNI tentu mengikuti aturan baru dari pemerintah.
"Kami sebagai pelaksana untuk kegiatan SNPMB tentu ikut saja. Karena ini adalah inovasi yang baik bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia," tegas dia.
Melansir laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, Permendikbud Ristek Nomor 48 tahun 2022 isinya tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Di situ dijelaskan bahwa transformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia yang sekarang ini tengah berjalan bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya.
Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi ini diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar.
Baca juga: Terkait Wacana Jalur Mandiri Dihapus, Ketua MRPTNI Beri 3 Catatan Penting
Tentunya bertujuan untuk mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.