Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Wacana Jalur Mandiri Dihapus, Ketua MRPTNI Beri 3 Catatan Penting

Kompas.com - 04/09/2022, 15:29 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Menilik kasus penangkapan Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani oleh KPK maka timbul wacana bahwa proses penerimaan mahasiswa baru Jalur Mandiri di PTN agar dihapus.

Meski demikian, wacana Jalur Mandiri dihapus tentu menimbulkan pro dan kontra. Seperti tanggapan Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof. Jamal Wiwoho.

Prof. Jamal yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta tersebut menolak wacana tersebut.

Baca juga: UNS Wisuda 1.017 Lulusan, Rektor: Jangan Hanya Bermimpi, tapi Realisasikan

"Seleksi mandiri tetap harus dipertahankan. Karena pada dasarnya penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-undangan," ujarnya seperti dikutip dari laman UNS, Sabtu (3/9/2022).

"Tepatnya di Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah," imbuh Prof. Jamal.

Akan tetapi, Rektor UNS memberikan 3 catatan penting untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri agar tidak disusupi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

1. Transparansi dan akuntabilitas

Menurutnya, catatan pertama ialah harus adanya transparansi dan akuntabilitas pada seleksi jalur mandiri yang terus menerus dilakukan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan good university governance.

2. Berbasis seleksi akademik

Seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri masuk PTN harus dijaga dengan selalu berbasis kepada seleksi akademik.

Baca juga: Ini Tips Bangun Bisnis bagi Pemula dari Alumnus UNS

Hal ini karena basis penerimaan siswa baru adalah akademik dan tidak boleh dengan tujuan komersial atau disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan.

3. Adanya pengawasan dari Kemendikbud Ristek

Catatan terakhir ialah perlunya pengawasan yang terus menerus yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) dan jajarannya.

Tentu dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri masuk PTN.

"Karena pengawasan dari Kemendikbud Ristek yang dilakukan secara terus menerus oleh Inspektoral Jenderal atau Dirjen Dikti, Ristek, Sekjen dan Mendikbud Ristek sangat penting untuk menjaga seleksi mandiri itu tetap ada," jelas Prof. Jamal.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com