Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Rektor Unila Ditangkap KPK, Ini Tanggapan MRPTNI

Kompas.com - 22/08/2022, 12:27 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dunia perguruan tinggi di Indonesia sedang diberi cobaan. Pasalnya, Rektor Unila ditangkap KPK pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Karenanya, KPK telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka. Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, juga sebagai tersangka.

Baca juga: Rektor Unila Kena OTT KPK, IKPA Unila Keluarkan Surat Terbuka

Tak hanya itu saja, ada tersangka lain berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus Rektor Unila kena OTT KPK tersebut.

Kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022), Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof. Jamal Wiwoho yang juga Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) memberikan tanggapan.

Hanya saja, tanggapan itu berbentuk pernyataan hasil dari Rapat Anggota MRPTNI pada Minggu (21/8/2022).

Berikut ini isi dari hasil rapat oleh anggota Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI):

Berita Acara Rapat

Rapat anggota Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dilaksanakan pada Minggu 21 Agustus 2022, dalam rangka menyikapi kejadian yang terjadi dan menimpa salah seorang Rektor anggota MRPTNI pada Sabtu dinihari, 20 Agustus 2022 dengan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Segenap jajaran rektor perguruan tinggi negeri anggota MRPTNI, prihatin atas kejadian yang telah mencederai reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Dan berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali dimasa yang akan datang.

2. Sistim penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, termasuk jalur seleksi mandiri yang dilaksanaan oleh perguruan tinggi selama ini adalah sistim yang handal, sudah teruji, dan tidak diragukan akuntabilitasnya.

Karena terbukti telah dilaksanakan selama lebih dari 10 tahun terakhir, dengan terus melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

3. Pelaksanaan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri, adalah berbasis pada pertimbangan akademik dengan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas yang tinggi.

Baca juga: KPK Tangkap Rektor Unila, Ini 5 Poin Tanggapan Pihak Kampus

Adapun berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua MRPTNI Prof. Jamal Wiwoho dan Sekretaris Jenderal MRPTNI Prof. Masjaya (Rektor Universitas Mulawarman).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com