Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Unila Kena OTT KPK, IKPA Unila Keluarkan Surat Terbuka

Kompas.com - 22/08/2022, 11:32 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada Jumat (19/8/2022) lalu, Rektor Unila kena OTT KPK atas kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Tentu hal ini menjadi pukulan telak bagi civitas akademika Universitas Lampung (Unila) serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Terkait hal itu, Pengurus Unit Pensiunan Instandi Ikatan Keluarga Purnabhakti (IKPA) Unila juga sangat terpukul atas kejadian tersebut.

Baca juga: Kampus Ini Jadi Kunjungan Terakhir Rektor Unila di Amerika

Melansir laman Unila, Minggu (21/8/2022), IKPA Unila kemudian mengeluarkan Surat Terbuka karena merasa ikut prihatin atas terjadinya musibah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau Rektor Unila ditangkap KPK bersama pejabat lainnya.

Tentunya, ini membuat dan mempunyai dampak dalam beberapa hal termasuk Ikatan Keluarga Purnabhakti Universitas Lampung yang merasa sedih dan kecewa.

Meski demikian, IKPA Unila yang telah mengabdikan hidup untuk ikut membesarkan Unila harus menyatakan sikap kepada seluruh Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas Lampung dalam bentuk Surat Terbuka.

Berikut ini kutipan Surat Terbuka dari IKPA Unila:

Kami, Ikatan Keluarga Purnabhakti (IKPA) Universitas Lampung dengan ini menyatakan:

1. Merasa sedih dan berduka;

2. Berharap Kepada Civitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas Lampung agar tetap bersemangat menjalankan tugas sehari-hari dan menjaga marwah serta nama baik Universitas Lampung;

3. Meminta agar jajaran pimpinan Universitas Lampung baik di tingkat Universitas dan Fakultas seterusnya tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar sebagaimana mestinya;

4. Meminta kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) segera menunjuk dan menetapkan Penjabat Rektor Universitas Lampung agar pelayanan di Universitas Lampung tetap berjalan;

5. Menyerahkan sepenuhnya kasus yang sedang berlangsung tersebut pada proses hukum.

Demikian Surat Terbuka dan pernyataan sikap ini dibuat demi tetap menegakkan marwah dan nama baik Universitas Lampung.

Wssalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Perlu diketahui, Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga: Berkaca Korupsi Rektor, Unila Perbaiki Sistem dan Pengelolaan Kampus

Karenanya, KPK juga telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka. Selain Karmoni, KPK juga menjadikan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, sebagai tersangka.

Tak hanya itu saja, ada tersangka berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus Rektor Unila kena OTT KPK tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com