Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Korupsi Rektor, Unila Perbaiki Sistem dan Pengelolaan Kampus

Kompas.com - 22/08/2022, 11:21 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) lewat jalur mandiri.

Prof. Karomani diduga mematok tarif Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa tahun baru 2022 yang mengikuti seleksi jalur mandiri di Unila.

Baca juga: Unila Siap Menuju Internasionalisasi

Adanya kejadian itu, pimpinan Unila menjadikan peristiawa korupsi Rektor Prof. Karomani untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan kampus dengan sebaik-baiknya di masa mendatang.

"Kamis akan jadikan peristiwa itu memperbaiki sistem dan pengelolaan yang lebih baik lagi di masa depan," ungakap Pimpinan Unila dalam keterangan resminya, Senin (22/8/2022).

Pimpinan Unila memastikan akan secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan untuk mengungkap kasus yang sedang bergulir ini.

Tak hanya itu, pimpinan Unila menghormati proses hukum yang telah dilakukan KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.

"Kami juga terus menerus mengikuti perkembangan informais yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan penangkapan Rektor Prof. Karomani," jelas Pimpinan Unila.

Pimpinan Unila pun memastikan, semua aktivitas belajar dan mengajar tetap berjalan dengan baik, meski ada kasus ini.

Lalu, pelayanan dasar di Unila tetap akan berjalan sebaik-baiknya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tarif Rp 100 juta merupakan jumlah minimal untuk meluluskan calon mahasiswa Unila.

"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan kasus ini bermula saat Unila membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Sebagai rektor, Prof. Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.

Baca juga: Anak Kecanduan Konten Pornografi? Ini 3 Dampak Buruknya

Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Seleksi tersebut berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila. Uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com