Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Provinsi Alami Kenaikan UMP 2023, Referensi buat Fresh Graduate

Kompas.com - 29/11/2022, 09:42 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kini sejumlah provinsi di Indonesia sudah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Daftar itu bisa menjadi acuan bagi fresh graduate (lulusan baru) ketika mencari pekerjaan.

Misalnya saja, saat tahapan wawancara atau setelah diterima kerja di perusahaan, maka kamu bisa memakai data ini saat menentukan gaji.

Fresh graduate perlu tahu, masing-masing provinsi memiliki kenaikan UMP 2023 yang berbeda-beda.

Namun, kenaikannya bervariasi, tapi masih di bawah 10 persen.

Baca juga: Fresh Graduate, Ini 7 Tanda Wawancara Kerja Gagal

Pembatasan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

Berikut daftar 9 provinsi di Indonesia yang sudah menaikkan UMP 2023 yang berhasil Kompas.com rangkum, Selasa (29/11/2022).

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun depan.

UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp 4,6 juta.

Para fresh graduate yang siap mencari pekerjaan di Jakarta, bisa juga menghitung gaji kamu dengan biaya sehari-hari secara online.

Misalnya, informasi terkait kos, makanan, dan kebutuhan lainnya, seperti wisata, menu di cafe, dan sebagainya.

Baca juga: 5 Cara Optimalkan Profil LinkedIn agar Dilirik Perusahaan

2. Jawa Barat (Jabar)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 menjadi Rp 1.986.670,17.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com