Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
"Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak," imbuhnya.
Baca juga: Jangan Keliru, Ketahui 26 Istilah Kekinian Bahasa Inggris dan Artinya
Pihak IPB juga telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian.
"Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini," kata Prof Arif.
Selain itu, lanjut Rektor, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini.
Pihak IPB juga telah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung.
Prof Arif menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University.
Baca juga: 6 Beasiswa S1-S3 Jarang Dilirik, Kuliah Gratis dan Ada Tunjangan Hidup
Tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal tersebut sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.