Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Pakaian Adat Sekolah, Nadiem: Tidak Boleh Paksa Orangtua

Kompas.com - 25/10/2022, 13:45 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orangtua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa.

Hal itu dikatakan Nadiem saat menanggapi aturan seragam sekolah terbaru yang mencantumkan aturan pakaian adat di sekolah.

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan Tidak Gunakan Syarat Tinggi Badan, Ini Dia

"Jadi orangtua bisa memilih. Orangtua tidak bisa dipaksa," ujar Nadiem di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (24/10/2022).

Asal tahu saja, aturan seragam sekolah terbaru untuk siswa sekolah dasar dan menengah diatur dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

Pada aturan itu, pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.

Di aturan itu juga disebutkan, jikalau pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.

Terkait kebijakan pakaian adat yang dikenakan wajib atribut lengkap atau tidak, dia mengaku, pemerintah daerah (Pemda) masing-masing yang akan mengatur kebijakan tersebut.

"Jadi itu balik lagi ke Pemda masing-masing. Jadi ini diatur Pemda," tegas dia.

Aturan seragam sekolah terbaru demi meningkatkan toleransi

Nadiem menyebut, aturan seragam sekolah terbaru memiliki tujuan untuk meningkatkan toleransi di sekolah.

Sebab, belakangan ini banyak muncul intoleransi di sejumlah sekolah di daerah.

"Kita ingin toleransi ya. Orangtua bisa memilih seragam sekolahnya. Jadi bukan sekolah ya," tutur dia.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Rekrutmen PPPK Guru Akan Rampung pada 2023

Pilihan model seragam sekolah

Terkait kebijakan terbaru, ada sejumlah model pakaian seragam sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa jadi pilihan.

Sejumlah model itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.

"Pada tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan," ungkap dia.

Sedangkan bagi siswa sekolah di Provinsi Aceh, siswa beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh.

Baca juga: Ini Respons Mendikbud Ristek Soal Penghapusan PR Siswa SD dan SMP

Namun tetap mengacu pada kebijakan model pakaian seragam nasional sekolah yang terbaru.

"Jadi ada ketentuan khusus seragam sekolah terbau untuk daerah tertentu. Misalnya, seperti di Aceh," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com