Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNS Kukuhkan Prasetio Sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis

Kompas.com - 15/10/2022, 17:58 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengukuhkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio sebagai Guru Besar (Profesor) Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis” di Fakultas Hukum (FH) UNS.

Pengukuhan gelar guru besar itu ditandai dengan Sidang Terbuka Senat Akademik yang diselenggarakan di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS pada Sabtu (15/10/2022).

Baca juga: Dua Mahasiswa Unair Jadi Pembicara di FBI karena Bongkar Kasus Ini

Capaian yang diraih Prof. (H.C. UNS) Prasetio tersebut merupakan wujud komitmen beliau terhadap praktik Business Judgement Rule (BJR), sebagai bidang ilmu yang telah ditekuninya selama lebih dari 20 tahun terakhir.

Perhatian dan kapabilitasnya di bidang tersebut turut mewarnai sepak terjangnya ketika menempati berbagai posisi strategis di sejumlah Perusahaan, di antaranya Direktur PT Bank Danamon Indonesia Tbk (2001-2004) dan Direktur Keuangan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (2004 - 2005).

Kemudian Executive Vice President Risk Management & Legal Compliance/Direktur Compliance & Risk Management PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (2006-2012), Direktur Utama Perum Peruri (2012-2017), dan Of Counsel Bahar Lawfirm (2017-2020).

Lalu Komisaris Independen PT Titan Infrastructure Energy (2019 - 2020), hingga akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia pada 20 November 2020.

"Lebih dari sekadar pencapaian, gelar ini adalah amanah yang akan saya jalankan dengan sepenuh hati agar politik hukum bisnis kita dapat memberikan dukungan yang produktif bagi kelangsungan dunia usaha, khususnya BUMN, dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagai upaya menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Prof. (H.C. UNS) Prasetio dalam keterangannya.

Dalam pidato pengukuhan yang berjudul "Politik Hukum Bisnis: Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Direksi BUMN (studi Kasus Garuda Indonesia)", dia menyampaikan pengalaman dari berbagai posisi penting yang pernah diembannya merupakan kesempatan di ranah praktik untuk mempelajari, mengkaji, menjalankan, dan merumuskan langsung konsep BJR dalam dunia bisnis.

"Di antara pengalaman itu adalah menjadi bagian dari tim yang ikut serta memimpin proses transformasi dan restrukturisasi Garuda Indonesia, hingga berhasil melewati proses paling krusial, yaitu mencapai perdamaian dengan para kreditur melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," ucap dia.

Baca juga: Dosen UM Surabaya: Bahaya Gas Air Mata Bisa Erosi Kornea hingga Buta

Restrukturisasi utang dalam kerangka transformasi Garuda Indonesia, kata dia, merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah BUMN.

Restrukturisasi tersebut berhasil menyelamatkan national flag carrier kita dari kondisi yang sudah kritis dan insolvable menjadi perusahaan yang semakin sustain dengan mendapat kepercayaan lebih dari 300 kreditur di dalam dan luar negeri.

Tak hanya itu, keberhasilan Garuda Indonesia memperoleh pengurangan utang (hair cut) dari 10,1 miliar dolar AS menjadi 5,1 miliar dolar AS juga membuat neraca perusahaan tersebut lebih sehat bagi pertumbuhan berkelanjutan di masa mendatang.

Selain itu, pasca homologasi, Garuda Indonesia dapat membukukan laba bersih sebesar 3,76 miliar dolar AS.

"Di mana perolehan laba bersih tersebut dikontribusikan dari hasil restrukturisasi keuangan melalui PKPU yang dicatatkan melalui laba buku Perusahaan, sehingga saat ini Garuda Indonesia memiliki solvabilitas yang lebih kuat," ungkap dia.

Dia menambahkan, pengalaman di ranah praktik itu memperkaya pengalamannya di bidang akademik. Di mana pada tahun 2010-2013, dia mencurahkan perhatiannya pada doktrin BJR melalui penelitian untuk disertasi doktoralnya di bidang Ilmu Hukum di UGM.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com