KOMPAS.com - Pendaftaran beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah dibuka, Senin (10/10/2022) kemarin.
Masa pendaftaran beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek sesuai jadwal akan berakhir pada 22 Oktober 2022 mendatang.
Beasiswa Unggulan merupakan beasiswa bergelar (degree) jenjang pendidikan S1, S2 atau S3 bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbud Ristek yang sedang melaksanakan studi di perguruan tinggi negeri/swasta di bawah binaan Kemendikbud Ristek dengan akreditasi institusi dan program studi minimal B/sangat baik.
Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi tenaga pendidik pada perguruan tinggi (dosen), pelaku budaya, guru atau masyarakat yang sudah masuk dalam target penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbud Ristek.
Baca juga: 7 Solusi bagi Mahasiswa yang Salah Pilih Jurusan Kuliah
Komponen beasiswa masyarakat berprestasi jenjang S1, S2, S3 meliputi:
Sedangkan komponen beasiswa pegawai Kemendikbud Ristek jenjang S2, S3 meliputi:
Baca juga: 7 Contoh Pertanyaan Saat Wawancara Beasiswa, Mahasiswa Cek
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral.
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan semester gasal 2021/2022).
Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang.
Persyaratan Umum
1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.
3. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
4. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbud Ristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
5. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Persyaratan khusus
1. Memiliki usia paling tinggi 35 tahun per 31 Desember 2022.
2. Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
3. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi.
4. Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat.
5. Bagi mahasiswa pada jenjang pendidikan S1 yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai IPK sampai dengan semester 2 minimal 3.25 pada skala 4.00.
6. Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
Baca juga: Peneliti IPB Inovasi Garam bagi Penderita Hipertensi
Beasiswa Program Magister
1. Memiliki usia paling tinggi 40 tahun per 31 Desember 2022.
2. Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi.
3. Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi.
4. Memiliki nilai IPK S1 minimal 3.25 pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going.
5. Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat.
6. Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir/tesis.
7. Karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
Kelengkapan berkas beasiswa Unggulan 2022 untuk masyarakat berprestasi
Adapun kelengkapan berkas yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Sedangkan beasiswa Unggulan 2022 bagi pegawai Kemendikbud Ristek merupakan pemberian beasiswa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di
dalam/luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Program beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud Ristek.
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbud Ristek.
2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja.
3. Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.
4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi.
5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
Baca juga: USU Inovasi Pengolahan Rempah Jadi Obat Tradisional
Persyaratan khusus Beasiswa Program Magister
1. Pendaftar memiliki usia maksimal paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan.
2. Diterima di perguruan tinggi dalam negeri dibawah binaan Kemendikbud Ristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik atau diterima di program studi atau perguruan tinggi luar negeri terbaik.
3. Memiliki IPK S1 minimal 3.00 pada skala 4.00.
4. Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir/tesis.
5. Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat.
Persyaratan khusus Beasiswa Program Doktoral
Kelengkapan berkas
Baca juga: Ivy League dan 8 Universitas Anggotanya, Masuk Kampus Top Dunia
Demikian syarat pendaftaran beasiswa Unggulan 2022 Kemendikbud Ristek hingga berkas yang dibutuhkan. Segera daftarkan dirimu dalam beasiswa Unggulan 2022 Kemendikbud Ristek. Informasi lebih lengkap bisa dibaca di laman resmi Beasiswa Unggulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.