Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Seragam Sekolah Siswa SD-SMA Sesuai Permendikbud 50

Kompas.com - 10/10/2022, 15:00 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

1. Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah.

2. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Perlu diketahui dengan adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali siswa.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang dinilai kurang mampu secara ekonomi.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban yang diatur dalam Permendikbud 50 akan dikenakan sanksi
administratif, berupa:

  • Peringatan lisan
  • Peringatan tertulis
  • Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan
  • Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ivy League dan 8 Universitas Anggotanya, Masuk Kampus Top Dunia

Demikian aturan terbaru seragam sekolah bagi siswa di setiap jenjang pendidikan yang diatur dalam Permendikbud Ristek 50 tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com