KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut pada bulan November siap membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.
Maka dari itu, Kemendikbud Ristek meminta para guru dapat memahami cara daftar seleksi PPPK guru 2022.
Terkait hal itu, Kemendikbud Ristek merilis cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
Dalam aturan tersebut, cara daftar seleksi PPPK guru 2022 dilakukan secara online.
Pelamar dengan kategori prioritas dan umum melakukan pelamaran atau pendaftaran seleksi calon PPPK guru melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id/
Untuk rincian cara daftar seleksi PPPK guru 2022, berikut informasi lengkapnya.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Baca juga: Kemendikbud Butuh 2,4 Juta Guru, Ini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022
7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
Baca juga: Kemendikbud: Tak Semua Guru Lulus Passing Grade Jadi PPPK Guru
11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
Berikut rincian kategori pelamar PPPK guru 2022:
1. Pelamar prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas.
2. Pelamar prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Baca juga: Pemda Diminta Lunasi Pembayaran Gaji PPPK Guru yang Telat
3. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
4. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca juga: Dosen Unair: Ini 4 Ciri Orang Punya Kesehatan Mental yang Baik
5. Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas:
Adapun jadwal seleksi PPPK guru 2022, sebagai berikut:
Baca juga: 5 Negara yang Penduduknya Paling Malas di Dunia, Indonesia Nomor 1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.