Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022, Butuh 5 Berkas Ini

Kompas.com - 06/10/2022, 10:52 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut pada bulan November siap membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.

Maka dari itu, Kemendikbud Ristek meminta para guru dapat memahami cara daftar seleksi PPPK guru 2022.

Terkait hal itu, Kemendikbud Ristek merilis cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya

Dalam aturan tersebut, cara daftar seleksi PPPK guru 2022 dilakukan secara online.

Pelamar dengan kategori prioritas dan umum melakukan pelamaran atau pendaftaran seleksi calon PPPK guru melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id/

Untuk rincian cara daftar seleksi PPPK guru 2022, berikut informasi lengkapnya.

Cara daftar seleksi PPPK guru 2022

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Baca juga: Kemendikbud Butuh 2,4 Juta Guru, Ini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
  • Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
  • Transkrip nilai asli
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Baca juga: Kemendikbud: Tak Semua Guru Lulus Passing Grade Jadi PPPK Guru

11. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:

  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Kategori pelamar PPPK Guru 2022

Berikut rincian kategori pelamar PPPK guru 2022:

1. Pelamar prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas.

2. Pelamar prioritas I

Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

Baca juga: Pemda Diminta Lunasi Pembayaran Gaji PPPK Guru yang Telat


3. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

4. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Baca juga: Dosen Unair: Ini 4 Ciri Orang Punya Kesehatan Mental yang Baik

5. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Jadwal seleksi PPPK guru 2022

Adapun jadwal seleksi PPPK guru 2022, sebagai berikut:

  • Pemetaan Kebutuhan: April 2022
  • Sosialisasi Pelaksanaan Juni – September: 2022
  • Penetapan Kebutuhan/Formasi: September 2022
  • Pengumuman Lowongan: September - Oktober 2022
  • Pelamaran: September - Oktober 2022
  • Seleksi Administrasi: Oktober 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: Oktober 2022
  • Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
  • Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi: Oktober 2022
  • Penempatan bagi pelamar prioritas I: Oktober 2022
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: Oktober 2022
  • Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022
  • Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III: November 2022 Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar umum: November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
  • Masa sanggah dan Jawab sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022
  • Pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi bagi pelamar umum: Desember 2022.

Baca juga: 5 Negara yang Penduduknya Paling Malas di Dunia, Indonesia Nomor 1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com