Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022, Butuh 5 Berkas Ini

Kompas.com - 06/10/2022, 10:52 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyebut pada bulan November siap membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022.

Maka dari itu, Kemendikbud Ristek meminta para guru dapat memahami cara daftar seleksi PPPK guru 2022.

Terkait hal itu, Kemendikbud Ristek merilis cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kepmendikbud Ristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca juga: Cek Besaran Gaji PPPK Guru 2022 dan Tunjangan, Ini Rinciannya

Dalam aturan tersebut, cara daftar seleksi PPPK guru 2022 dilakukan secara online.

Pelamar dengan kategori prioritas dan umum melakukan pelamaran atau pendaftaran seleksi calon PPPK guru melalui portal nasional pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu https://sscasn.bkn.go.id/

Untuk rincian cara daftar seleksi PPPK guru 2022, berikut informasi lengkapnya.

Cara daftar seleksi PPPK guru 2022

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Baca juga: Kemendikbud Butuh 2,4 Juta Guru, Ini Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022

7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

8. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com