Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap SNBP 2023 dan Perbedaannya dengan SNMPTN

Kompas.com - 28/09/2022, 06:30 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) menjadi pengganti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 mendatang.

Sebagai jalur pertama yang dibuka, SNBP 2023 ini memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan SNMPTN di tahun 2022 ini.

Perlu diketahui bahwa perubahan skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) ini telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 48 tahun 2022.

Calon mahasiswa yang berencana ikut SNBP perlu mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak salah langkah. Yuk simak rangkuman seputar SNBP berikut ini:

Baca juga: SNPMB 2023: Ini Syarat dan Daya Tampung SNBP, SNBT, Seleksi Mandiri

Aturan SNBP 2023 dan bedanya dengan SNMPTN

Skema jalur yang diterapkan pada SNMPTN 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai mata pelajaran sesuai jurusan.

2. Sekolah bisa menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik jika ada nilai yang sama.

3. Jumlah siswa yang masuk dalam pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah, yaitu:

  • Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
  • Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya.


Baca juga: LTMPT Tak Lagi Jadi Pelaksana Seleksi Masuk PTN, Apa Gantinya?

Skema jalur SNBP 2023

Sesuai paparan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, perubahan besar skema SNBP 2023 meliputi:

1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran.

Dengan skema baru ini, siswa didorong untuk fokus di semua mata pelajaran. Tidak hanya di beberapa mata pelajaran saja.

2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat yang meliputi:

Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dipilih calon mahasiswa. Atau berupa portofolio untuk program studi seni dan olaharaga atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com