KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 September 2022 lalu.
Adanya UU perlindungan data ini diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data pribadi yang justru berasal dari lembaga pemerintah.
Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Faiz Rahman mengatakan, yang tidak kalah penting dengan disahkannya UU PDP sebaiknya harus diikuti dengan peningkatan edukasi literasi digital pada masyarakat. Khususnya terkait pentingnya menjaga data pribadi.
Baca juga: Adaro Energy Buka Lowongan Kerja bagi S1, Terbuka untuk Fresh Graduate
Faiz menerangkan, tingkat literasi digital di Indonesia masih sangat rendah. Sehingga perlu sosialisasi dari pemerintah untuk mengimbau agar warga masyarakat melindungi datanya.
Selain itu juga masyarakat bisa mencegah berbagai kebocoran data pribadi yang dipegang badan publik dalam beberapa tahun terakhir.
"Sehingga badan publik sebagai pemangku kepentingan untuk ditingkatkan kesadarannya dalam perlindungan data," terang Faiz seperti dikutip dari laman UGM, Selasa (27/9/2022).
Inisiasi RUU perlindungan data ini sudah sejak 2012 lalu. Namun RUU Perlindungan Data bisa disahkan menjadi Undang-Undang setelah 10 tahun kemudian.
Baca juga: SNPMB 2023: Ini Syarat dan Daya Tampung SNBP, SNBT, Seleksi Mandiri
Menurutnya, meski terkesan terlambat, namun ia mengapresiasi bahwa akhirnya Indonesia memiliki UU perlindungan data pribadi.
"Di tingkat UU, sudah ada 120 negara di dunia memiliki UU PDP. Kita mungkin masuk ke-127. Di Asean sendiri, kita berada di urutan kelima setelah Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand," papar Faiz Rahman.
Faiz menilai, pengesahan UU PDP sebenarnya bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama ini yang merasa dirugikan akibat kebocoran data pribadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.