Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar DTKS Jakarta 2022 Tahap 3 untuk Dapat KJP Plus dan Bansos

Kompas.com - 23/08/2022, 18:39 WIB
Dian Ihsan

Penulis

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah Tangga memiliki mobil.

5. Rumah Tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Tahapan pendaftaran DTKS Jakarta 2022 tahap 3

Untuk mendaftar DTKS Jakarta 2022 tahap 3, ada 11 tahapan yang bisa dilalui:

1. Sosialisasi

2. Pendaftaran

Baca juga: Ahli Gizi UM Surabaya: Ini Bahayanya bila Makan Sehari Sekali

3. Pengolahan data 1

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah

6. Pengolahan data 2

7. Musyawarah kelurahan

8. Pengolahan data 3

9. Penetapan daftar sasaran tetap

10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG

11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Kemendikbud: Orangtua Jangan Cari Jalan Pintas Masukkan Anak ke PTN

Jadi itulah hal yang berkaitan dengan DTKS Jakarta 2022 tahap 3. Bila belum paham, maka bisa melansir laman https://dtks.jakarta.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com