2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah Tangga memiliki mobil.
5. Rumah Tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Untuk mendaftar DTKS Jakarta 2022 tahap 3, ada 11 tahapan yang bisa dilalui:
1. Sosialisasi
2. Pendaftaran
Baca juga: Ahli Gizi UM Surabaya: Ini Bahayanya bila Makan Sehari Sekali
3. Pengolahan data 1
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
6. Pengolahan data 2
7. Musyawarah kelurahan
8. Pengolahan data 3
9. Penetapan daftar sasaran tetap
10. Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI
Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Kemendikbud: Orangtua Jangan Cari Jalan Pintas Masukkan Anak ke PTN
Jadi itulah hal yang berkaitan dengan DTKS Jakarta 2022 tahap 3. Bila belum paham, maka bisa melansir laman https://dtks.jakarta.go.id/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.