Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rektor Unila, Kemendikbud: Orangtua Jangan Cari Jalan Pintas Masukkan Anak ke PTN

Kompas.com - 22/08/2022, 16:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) lewat jalur mandiri 2022.

Terkait kasus itu, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam angkat bicara.

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Forum Rektor: Cederai Pendidikan dan Keadilan

Dia mengaku, calon mahasiswa dan orangtua agar tidak mengikuti cara yang tidak baik dalam seleksi masuk perguruan tinggi, dalam hal ini perguruan tinggi negeri (PTN).

"Jangan ikuti cara-cara yang tidak baik dalam seleksi masuk perguruan tinggi (PTN). Kalau mau masuk ya rajin belajar, ukir prestasi, dan siapkan diri dengan baik. Jangan mencari jalan pintas, apalagi dengan korupsi. Apa jadinya masa depan anak kita kalau masuk perguruan tinggi saja sudah dengan cara koruptif," ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2022).

Dia menyatakan, Kemendikbud Ristek terbuka untuk beragam pengaduan masyarakat terkait ketidaklaziman dalam penerimaan seleksi masuk perguruan tinggi.

"Masyarakat silakan melaporkan ke lapor di Dikti Ristek/Kemdikbud Ristek," ungkap dia.

Prof. Nizam mengingatkan semua pimpinan perguruan tinggi untuk tidak main-main dengan seleksi masuk perguruan tinggi.

"Kepada pimpinan perguruan tinggi, saya ingatkan dan tekankan terus agar tidak main-main dengan seleksi masuk perguruan tinggi," tutur dia.

Marwah perguruan tinggi, sambung dia, sangat ditentukan oleh integritas dan kredibilitas dalam menyeleksi mahasiswa baru.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Rektor Unila Prof. Karomani ditangkap KPK karena meluluskan calon mahasiswa baru tahun 2022 lewat jalur mandiri dengan menawarkan besaran dana sebesar Rp 100 juta sampai Rp 350 juta ke orangtua.

"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Baca juga: 4 Cara Ajarkan Anak Bahasa Inggris sejak Dini ala Dosen UM Surabaya

Ghufron mengatakan, kasus ini bermula saat Unila membuka Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022.

Sebagai rektor, Prof. Karomani berwenang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Guru Besar Ilmu Komunikasi itu diduga aktif menentukan mahasiswa yang lulus Simanila.

Prof. Karomani memerintahkan bawahannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila bernama Budi Sutomo, untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Seleksi tersebut berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon mahasiswa yang ingin lulus Simanila. Uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com