Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2022, 15:41 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Lampung (Unila) kini sedang dihadapkan persoalan, yakni Rektor Unila Prof. Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Rektor Unila Karomani diduga telah menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022. KPK telah menetapkan Karmoni sebagai tersangka.

Tak hanya dia seorang, tetapi pejabat lain di lingkungan Unila juga ikut terseret kasus suap, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila M Basri, juga sebagai tersangka.

Baca juga: Terkait Kasus Rektor Unila Ditangkap KPK, Ini Tanggapan MRPTNI

Selain itu, ada tersangka berinisial AD yang juga dijadikan tersangka oleh KPK pada kasus Rektor Unila kena OTT KPK tersebut.

Plt Rektor Unila

Terkait hal itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera menunjuk Plt Rektor Unila.

Informasi dilansir dari laman Unila, Senin (22/8/2022), Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menunjuk Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung (Unila).

Adapun Mohammad Sofwan Effendi sebelumnya menjabat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Selain tetap menjalankan tugasnya sebagai Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Mohammad Sofwan Effendi juga akan melaksanakan tugas sebagai Plt Rektor Unila.

Baca juga: Rektor Unila Kena OTT KPK, IKPA Unila Keluarkan Surat Terbuka

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54900/MPK.A/KP.10.00/2022.

Sedangkan penunjukan didasari pada beberapa dasar hukum meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 jo Nomor 17 Tahun 2020

3. Peraturan Presiden RI:

  • Nomor 31 Tahun 2021
  • Nomor 32 Tahun 2021
  • Nomor 62 Tahun 2021

4. Keputusan Presiden RI Nomor 72/P Tahun 2021

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021

6. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 22 Tahun 2021.

Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Kemendikbud: Rektor Jangan Main-main dengan Seleksi Mandiri

Nantinya, Mohammad Sofwan Effendi terhitung mulai 22 Agustus 2022 bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Lampung sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Dr. Karomani, M.Si., Rektor Universitas Lampung periode tahun 2019-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com