Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran KJP Plus Tahap II 2022 Dibuka, Ini Besaran Bantuannya

Kompas.com - 23/08/2022, 14:24 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Biaya rutin:

  • Uang saku
  • Transport

Baca juga: Guru Besar UGM Ini Jadi Salah Satu Mentor Peneliti Muda Indonesia

Biaya berkala:

1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah
2. Buku dan penunjang pelajaran
3. Alat dan/atau bahan praktik
4. Seragam sekolah dan kelengkapannya
5. Pangan bersubsidi
6. Kacamata
7. Alat bantu pendengaran
8. Kalkulator scientific
9. Alat simpan data elektronik
10. Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
11. Sepeda
12. Komputer/laptop
13. Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus

Jika siswa tidak terdaftar KJP Plus, maka bisa hubungi:

  • Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
  • Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Baca juga: Korupsi Rektor Unila, Forum Rektor: Cederai Pendidikan dan Keadilan

Untuk informasi lengkap terkait KJP Plus, maka bisa melansir laman http://kjp.jakarta.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com