KOMPAS.com - Pengumuman hasil Ujian Mandiri Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diumumkan sejak Selasa (12/7/2022).
Bagi yang dinyatakan lolos seleksi menjadi mahasiswa baru UGM, diwajibkan mendaftar ulang melalui laman https://simaster.ugm.ac.id.
Setelah itu mahasiswa baru bisa menunggu pengumuman hasil verifikasi dokumen registrasi dan penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
UKT di UGM dikelompokkan berdasarkan penghasilan orangtua/wali. Besaran penghasilan tersebut dimulai dari penghasilan di bawah Rp 500.000 hingga di atas Rp 30 juta.
Hal itu berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 429/UN1.P/KPT/HUKOR/2022 tentang Uang Kuliah Tunggal dan Biaya Pendidikan Universitas Gadjah Mada Tahun Akademik 2022/2023.
Baca juga: Tanoto Foundation Buka Beasiswa S1, Beri Biaya Kuliah hingga Uang Saku
Merujuk pada Keputusan Rektor UGM, biaya kuliah atau biaya UKT jalur mandiri UGM disesuaikan melalui golongan 1-8 berdasarkan penghasilan orangtua atau wali per bulan. Berikut perinciannya:
UKT Kategori 0
UKT Kategori 1
UKT Kategori 2
Baca juga: Unair Masih Buka Jalur Mandiri S1 Reguler, Cek Prodi dan Biaya Kuliah
UKT Kategori 3
Penghasilan lebih dari Rp 2 juta - Rp 3,5 juta
UKT Kategori 4
UKT Kategori 5
UKT Kategori 6
UKT Kategori 7
UKT Kategori 8
Baca juga: Beasiswa S1 Aperti BUMN Universitas Pertamina 2022, Bebas Biaya Kuliah
Masing-masing fakultas termasuk prodi di jalur mandiri UGM memiliki besaran yang berbeda. Berikut besaran UKT di UGM yang harus dibayar per semester (dalam rupiah) sesuai fakultas.
1. Fakultas biologi