Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unpar Terbitkan Aturan PPKS, Beri Sanksi Berat bagi Pelaku

Kompas.com - 12/07/2022, 15:36 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

Penanganan tindak kekerasan seksual ini dilakukan melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan korban. Dalam hal ini, penanganan dilakukan oleh Satgas PPKS Unpar.

Sedangkan upaya pendampingan yang diberikan kepada korban mencakup konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan/atau bimbingan sosial serta rohani.

Pendampingan yang dilakukan juga berdasarkan persetujuan korban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan diberikan oleh orangtua atau wali korban.

Sementara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku jika terbukti benar melakukan kekerasan seksual akan dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS.

Baca juga: Universitas Pertamina Buka Lowongan Dosen Tetap bagi S3, Cek Syaratnya

Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual 

Sanksi yang diberikan diantaranya berupa:

  • Teguran tertulis
  • Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal Universitas atau media massa;
  • Pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh haknya; dan
  • Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen atau tenaga kependidikan, atau pelarangan beraktivitas di kampus bagi warga sekitar kampus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Universitas Pertamina Buka PMB Jalur Nilai UTBK 2022, Catat Jadwalnya

Sementara bagi mahasiswa yang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual, pemberian sanksi juga meliputi:

  • Pemberian skors.
  • Pencabutan beasiswa.
  • Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Dalam hal ini, Rektor berhak menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang sudah direkomendasikan oleh Satgas PPKS dengan pertimbangan:

  • Korban merupakan penyandang disabilitas
  • Dampak kekerasan seksual yang dialami korban dan/atau
  • Pelaku merupakan anggota Satgas PPKS Unpar atau pejabat struktural.

Unpar pun memastikan dalam masa pemulihan korban, tidak akan mengurangi hak korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Negara-negara G20 Dorong Pembelajaran Tatap Muka Terus Dilakukan

Korban kekerasan seksual juga berhak atas jaminan kerahasiaan dirinya, meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan dari Unpar melalui Satgas. Hingga memperoleh fasilitas di bidang akademik atau keuangan yang dibutuhkan sesuai rekomendasi Satgas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com