Penanganan tindak kekerasan seksual ini dilakukan melalui pendampingan, pelindungan, pengenaan sanksi administratif dan pemulihan korban. Dalam hal ini, penanganan dilakukan oleh Satgas PPKS Unpar.
Sedangkan upaya pendampingan yang diberikan kepada korban mencakup konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan/atau bimbingan sosial serta rohani.
Pendampingan yang dilakukan juga berdasarkan persetujuan korban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan diberikan oleh orangtua atau wali korban.
Sementara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku jika terbukti benar melakukan kekerasan seksual akan dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS.
Baca juga: Universitas Pertamina Buka Lowongan Dosen Tetap bagi S3, Cek Syaratnya
Sanksi yang diberikan diantaranya berupa:
Baca juga: Universitas Pertamina Buka PMB Jalur Nilai UTBK 2022, Catat Jadwalnya
Sementara bagi mahasiswa yang menjadi pelaku tindak kekerasan seksual, pemberian sanksi juga meliputi:
Dalam hal ini, Rektor berhak menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang sudah direkomendasikan oleh Satgas PPKS dengan pertimbangan:
Unpar pun memastikan dalam masa pemulihan korban, tidak akan mengurangi hak korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Negara-negara G20 Dorong Pembelajaran Tatap Muka Terus Dilakukan
Korban kekerasan seksual juga berhak atas jaminan kerahasiaan dirinya, meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan dari Unpar melalui Satgas. Hingga memperoleh fasilitas di bidang akademik atau keuangan yang dibutuhkan sesuai rekomendasi Satgas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.