Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU KIA, Pakar Unair: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

Kompas.com - 01/07/2022, 09:34 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Rilisnya perpanjangan cuti melahirkan dalam draft Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menimbulkan berbagai respons dari masyarakat, terutama pada pekerja perempuan.

Di sisi lain, sebagian besar orang khawatir akan konsekuensi dibalik dari kebijakan tersebut.

Baca juga: Calon Doktor Muda UB, Syahputra Lulus dengan IPK 4,00 di Usia 26 Tahun

Meski demikian, para pakar meyakini RUU KIA dapat membantu, misalnya berkaitan dengan aturan lainnya.

Sepaham dengan pernyataan itu, Ahli Hukum Ketenagakerjaan Unair, Prof. Hadi Subhan mengungkapkan akan muncul masalah apabila RUU KIA tidak disinkronisasi.

"Kurang tepat itu maksudnya seolah-olah berdiri sendiri, bukan berarti bahwa RUU KIA bisa mengesampingkan UU Ketenagakerjaan. Kalau berdiri sendiri, perusahaan mengatur regulasi ketenagakerjaan lebih khusus daripada RUU KIA," ujar dia melansir laman Unair, Jumat (1/7/2022).

Jika mengarah dalam UU Ketenagakerjaan, kata Prof. Hadi, pemerintah juga tak boleh lepas tangan.

Bukan hanya mengatur ketentuan cuti, melainkan tidak mengatur konsekuensinya.

Misalnya, 3 bulan penuh dibayar perusahaan dan 3 bulan kemudian disubsidi dari pemerintah dengan catatan perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebenarnya, kata dia, ada jaminan kehilangan pekerjaan. Orang yang kena PHK akan mendapatkan jaminan selama 6 bulan diberikan gaji dari negara.

Baca juga: Peneliti UGM: Hentikan Konten Media Sosial yang Berujung Maut

"Harapannya, kalau ada tambahan cuti melahirkan, negara juga mengcover. Andaikan dibebankan ke perusahaan, maka menyebabkan beberapa efek, termasuk perusahaan tidak kompetitif, harga produksi mahal, akhirnya impor," jelas dia.

Peran pemerintah dalam RUU KIA

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unair ini, ayah berperan penting untuk membantu ibu melewati masa pasca melahirkan secara psikologis, sehingga mengurangi fenomena stunting pada tumbuh kembang anak.

Menanggapi terbatasnya akses pekerja perempuan, Prof. Hadi menekankan pemerintah tidak boleh lepas tangan, sehingga kekhawatiran mereka tak ada.

Bila penerapan cuti melahirkan RUU KIA tidak dilakukan dengan benar oleh perusahaan, lanjut dia, hal itu justru menjadi tugas pemerintah.

Yakni, sebagai Pengawas Ketenagakerjaan, guna menjamin pelaksanaan perundang-undangan ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.

Secara konstitusional, pasal 27 berbunyi "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan".

Baca juga: Kisah Celline, Lulus Sarjana Kedokteran Unair pada Usia 19 Tahun

"Memang ada sanksi, tapi secara administratif. Misalnya, perusahaan melarang cuti atau memotong hak pekerja, nantinya Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani dibawahi Kementerian Ketenagakerjaan," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com