2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.
3. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Demikian informasi lengkap mengenai PPDB 2022 jenjang SD sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Informasi ini juga bisa menjadi panduan bagi orangtua yang sedang mencari sekolah jenjang SD bagi anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.