Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2022 Jenjang SD, Simak Persyaratan untuk Tiap Jalurnya

Kompas.com - 13/06/2022, 12:39 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih berlangsung. Bagi orangtua yang sedang mencarikan sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sejumnlah peraturan yang wajib diketahui.

Proses PPDB sendiri telah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.

Dilansir dari laman Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (13/6/2022), berikut informasi lengkap mengenai PPDB 2022 jenjang SD.

Baca juga: ITS Sediakan Kuota 136 Mahasiswa Baru di Jalur Seleksi Prestasi

Persyaratan usia

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.

Jalur PPDB 2022 jenjang SD

Sama seperti tahun sebelumnya, jalur PPDB 2022 jenjang SD juga terdiri dari 3, yakni:

1. Jalur Zonasi: paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Peraturan untuk pendaftaran jalur zonasi di PPDB 2022 jenjang SD yakni:

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
  • Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilkayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
  • Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  • Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah
  • Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
  • Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah.

2. Jalur Afirmasi: paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Aturan jalur afirmasi pada PPDB 2022 jenjang SD yakni:

  • Diperuntukkan bagi calon peserta diidk baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskaan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  • Pemerintah didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orangtua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

3. Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

4. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali: Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua/wali memiliki peraturan sebagai berikut:

  • Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Penentuan peserta didik diprioritaskan pada jarak tempat tinggal peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
  • Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Tahapan pelaksanaan PPDB 2022 jenjang SD

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka

2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.

3. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.

Demikian informasi lengkap mengenai PPDB 2022 jenjang SD sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Informasi ini juga bisa menjadi panduan bagi orangtua yang sedang mencari sekolah jenjang SD bagi anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com