KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih berlangsung. Bagi orangtua yang sedang mencarikan sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sejumnlah peraturan yang wajib diketahui.
Proses PPDB sendiri telah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.
Dilansir dari laman Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (13/6/2022), berikut informasi lengkap mengenai PPDB 2022 jenjang SD.
Baca juga: ITS Sediakan Kuota 136 Mahasiswa Baru di Jalur Seleksi Prestasi
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.
Sama seperti tahun sebelumnya, jalur PPDB 2022 jenjang SD juga terdiri dari 3, yakni:
1. Jalur Zonasi: paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Peraturan untuk pendaftaran jalur zonasi di PPDB 2022 jenjang SD yakni:
2. Jalur Afirmasi: paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Aturan jalur afirmasi pada PPDB 2022 jenjang SD yakni:
3. Jalur Prestasi: Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
4. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali: Paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan jalur perpindahan tugas orangtua/wali memiliki peraturan sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka
2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.
3. Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali, memiliki urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi peserta didik baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung.
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
Demikian informasi lengkap mengenai PPDB 2022 jenjang SD sesuai dengan Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Informasi ini juga bisa menjadi panduan bagi orangtua yang sedang mencari sekolah jenjang SD bagi anaknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.