KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih berlangsung. Bagi orangtua yang sedang mencarikan sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sejumnlah peraturan yang wajib diketahui.
Proses PPDB sendiri telah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.
Dilansir dari laman Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (13/6/2022), berikut informasi lengkap mengenai PPDB 2022 jenjang SD.
Baca juga: ITS Sediakan Kuota 136 Mahasiswa Baru di Jalur Seleksi Prestasi
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.
Sama seperti tahun sebelumnya, jalur PPDB 2022 jenjang SD juga terdiri dari 3, yakni:
1. Jalur Zonasi: paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Peraturan untuk pendaftaran jalur zonasi di PPDB 2022 jenjang SD yakni:
2. Jalur Afirmasi: paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.