Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2022, 12:39 WIB
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 masih berlangsung. Bagi orangtua yang sedang mencarikan sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) ada sejumnlah peraturan yang wajib diketahui.

Proses PPDB sendiri telah diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Peraturan tersebut telah mengatur beberapa hal, seperti persyaratan usia masuk jenjang SD, jalur pendaftaran, dan tahapan pelaksanaan PPDB.

Dilansir dari laman Direktorat SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Senin (13/6/2022), berikut informasi lengkap mengenai PPDB 2022 jenjang SD.

Baca juga: ITS Sediakan Kuota 136 Mahasiswa Baru di Jalur Seleksi Prestasi

Persyaratan usia

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis. Dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan berada di daerah 3T.

Jalur PPDB 2022 jenjang SD

Sama seperti tahun sebelumnya, jalur PPDB 2022 jenjang SD juga terdiri dari 3, yakni:

1. Jalur Zonasi: paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Peraturan untuk pendaftaran jalur zonasi di PPDB 2022 jenjang SD yakni:

  • Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
  • Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dengan surat keterangan domisili.
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
  • Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilkayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi/jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
  • Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga/surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
  • Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah
  • Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
  • Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar pemerintah daerah.

2. Jalur Afirmasi: paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com