Sejak pascareformasi muncul berbagai regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang pendidikan seperti UU sisdiknas itu sendiri, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.20/2013 tentang pendidikan Kedokteran, serta UU No.18/2019 tentang Pesantren.
Berbagai produk undang-undang yang memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan nasional secara konsisten dan berkelanjutan.
Pada level daerah, sejak adanya otonomi daerah berbagai kebijakan pendidikan di daerah telah membuat kebingungan relasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan wewenang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas.
Situasi dan kondisi ini belum tersentuh oleh regulasi secara nasional. Legitimasi dan regulasi pendidikan telah kehilangan arah dan politik kebangsaan yang mempersatukan.
Potensi disintegrasi bangsa sebagai akibat dari regulasi yang mengkerdilkan peran-peran negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi sangat berbahaya terhadap keutuhan NKRI.
Polemik terhadap revisi UU sisdiknas hendak patut kita sudahi. Pemerintah melalui kemendikbudristek untuk menghimpun kembali segenap elemen masyarakat agar menata ulang ketentuan pokok dan regulasi rancangan revisi UU sisdiknas dari aspek sistem, pelembagaan, penyelenggaraan, dan teknis yang menimbulkan persoalan mendasar di masyarakat agar dapat melahirkan regulasi yang sesuai dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Masa depan bangsa dan negara salah satunya ditentukan oleh bagaimana cara pendidikan dikelola dan diatur untuk melahirkan generasi bangsa yang memiliki daya saing global dan berwawasan nasional untuk menjadi ujung tombak pembangunan nasional
*Hastangka, Peneliti Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.