Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoroti Polemik Revisi UU Sisdiknas dan Arah Politik Pendidikan

POLEMIK rencana pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU sisdiknas) telah mendapatkan sejumlah tanggapan yang beragam.

Apabila diamati dinamika dan polemik yang berkembang secara umum dapat diringkas menyangkut empat aspek utama, yaitu: pertama, aspek filosofi dan visi pendidikan nasional.

Kedua, aspek legitimasi dan regulasi, ketiga, aspek sistem dan pelembagaan, dan keempat aspek teknis.

Sejak reformasi dan perkembangan dinamika sosial dan politik Indonesia, arah politik pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan salah satu yang nampak sebagaimana menjadi bagian dari kritik yang disampaikan oleh Darmaningtyas (Kompas, 25/5/2022), mengalami proses liberalistik dan segregatif.

Pendidikan yang dilaksanakan sampai hari ini dinilai jauh dari filosofi dan visi pendidikan nasional seharusnya.

Amanat Pembukaan UUD 1945 telah jelas memberikan mandat konstitusional bagi negara untuk menjalankan sistem kenegaraan agar mencerdaskan kehidupan bangsa.

Aspek filosofis ini yang terlupakan dalam proses pengambilan kebijakan pendidikan saat ini.

Setidaknya dalam konteks momentum, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk melakukan perubahan mendasar dan memulai sesuatu yang baru dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional.

Semangat lahirnya UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengambil momentum pada saat reformasi untuk melakukan pembaharuan sistem pendidikan nasional meskipun seiring perjalanan waktu di nilai kurang sempurna.

Oleh karena itu, upaya untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berjati diri kebangsaan dan nasionalis menjadi agenda kita bersama dalam mewujudkan filosofi dan visi pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Upaya untuk mewujudkan pembangunan nasional diperlukan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang memadai.

Pendidikan menjadi sarana yang strategis untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas.

Akar masalah

Pada dasarnya, kalau dicermati dan diikuti perkembangan polemik yang muncul terkait rencana revisi UU sisdiknas antara pemerintah dan masyarakat serta pemerhati pendidikan bertitik tolak pada cara pandang dalam membaca persoalan pendidikan nasional yang telah dituangkan dalam draft naskah akademik dan legal drafting revisi UU Sisdiknas yang telah beredar saat ini.

Untuk itu perlu ada penegasan dan cara pandang yang sama dalam membaca persoalan pendidikan nasional sebagai langkah awal dalam memperbaiki karut marut sistem pendidikan nasional termasuk tumpang tindih regulasi berkaitan dengan pendidikan.

Isu-isu klasik persoalan pendidikan perlu diangkat kembali menjadi tema sentral dalam pembahasan revisi UU Sisdiknas yang kemudian berlanjut pada isu kontemporer pendidikan bahwa arah dan orientasi politik pendidikan nasional akan dibawa kemana.

Isu klasik yang harus dijawab oleh seluruh masyarakat berkaitan dengan pendidikan antara lain persoalan mutu pendidikan, pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan, kualitas pendidik, penyelenggaraan pendidikan, dan penganggaran pendidikan.

Bertitik tolak dari isu klasik tersebut akan membawa cara pandang yang sama untuk menjawab persoalan pendidikan nasional akan dibawa ke mana.

Isu kontemporer pendidikan yang terjadi saat ini ialah persoalan otonomi pendidikan, liberalisasi pendidikan, komersialisasi pendidikan, dan politisasi pendidikan perlu menjadi bagian penting untuk diatasi dalam menjawab tantangan zaman di dunia pendidikan baik skala lokal, nasional, dan global.

Untuk itu akar masalah pendidikan harus diarahkan pada masalah bersama yang dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia hari ini dan masa depan.

Untuk dapat memiliki pemahaman yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat diperlukan cara pandang yang luas dalam memandang persoalan pendidikan mulai dari aspek filsafat pendidikan, geografi pendidikan, sosiologi pendidikan, sejarah pendidikan nasional, serta politik pendidikan nasional.

Visi pendidikan= visi ideologis

Pendidikan merupakan jalan ideologis bagi setiap negara. Untuk menjadikan pendidikan sebagai visi nasional dan visi ideologis negara diperlukan kerangka legitimasi dan regulasi dari negara yang memiliki otoritas untuk meletakkan fondasi penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang berdasarkan pada filosofi bangsanya.

Ideologi dan idealisme pendidikan dapat termanisfestasi dari regulasi yang dibuat oleh negara.

Filosofi dan visi pendidikan nasional saat ini dinilai rapuh karena pendidikan lebih banyak memproduksi generasi dan penyelenggara pendidikan yang “anti-Pancasila”, “ill kebangsaan”, dan lemah karakter nasionalistik.

Pendidikan menjadi ruang-ruang pertempuran nilai-nilai yang ada baik nilai kebangsaan, nilai yang dibawa dari luar, dan nilai-nilai baru yang mereduksi nalar kebangsaan generasi muda.

Untuk itu, visi pendidikan nasional harus dikembalikan pada filosofi dan ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Mempertegas filosofi dan ideologi pendidikan nasional dapat ditunjukkan di dalam usulan klausul menimbang dalam proses revisi UU sisdiknas bahwa “sistem pendidikan nasional mendasarkan pada filosofi dan jati diri bangsa Indonesia sebagaimana terkandung di dalam nilai-nilai Pancasila untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Draft revisi UU Sisdiknas yang menjadi polemik di masyarakat dinilai masih kehilangan visi ideologis dan roh pendidikan nasional Indonesia.

Pendidikan ialah untuk masa depan bangsa Indonesia, oleh karena itu pendidikan harus diperjuangkan menjadi aspek prioritas dalam kebijakan negara.

Arah politik pendidikan

Gagasan adanya revisi UU sisdiknas menjadi sinyal penting bagi masyarakat dan patut kita dukung untuk melakukan perbaikan bersama terhadap legitimasi dan regulasi di bidang pendidikan yang mengalami banyak ketimpangan dan tumpang tindih satu dengan yang lainnya.

Sejak pascareformasi muncul berbagai regulasi dan ketentuan yang mengatur tentang pendidikan seperti UU sisdiknas itu sendiri, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No.20/2013 tentang pendidikan Kedokteran, serta UU No.18/2019 tentang Pesantren.

Berbagai produk undang-undang yang memiliki keterkaitan erat dengan pendidikan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pendidikan nasional secara konsisten dan berkelanjutan.

Pada level daerah, sejak adanya otonomi daerah berbagai kebijakan pendidikan di daerah telah membuat kebingungan relasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam hal pengelolaan wewenang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas.

Situasi dan kondisi ini belum tersentuh oleh regulasi secara nasional. Legitimasi dan regulasi pendidikan telah kehilangan arah dan politik kebangsaan yang mempersatukan.

Potensi disintegrasi bangsa sebagai akibat dari regulasi yang mengkerdilkan peran-peran negara dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan menjadi sangat berbahaya terhadap keutuhan NKRI.

Polemik terhadap revisi UU sisdiknas hendak patut kita sudahi. Pemerintah melalui kemendikbudristek untuk menghimpun kembali segenap elemen masyarakat agar menata ulang ketentuan pokok dan regulasi rancangan revisi UU sisdiknas dari aspek sistem, pelembagaan, penyelenggaraan, dan teknis yang menimbulkan persoalan mendasar di masyarakat agar dapat melahirkan regulasi yang sesuai dengan cita-cita nasional bangsa Indonesia.

Masa depan bangsa dan negara salah satunya ditentukan oleh bagaimana cara pendidikan dikelola dan diatur untuk melahirkan generasi bangsa yang memiliki daya saing global dan berwawasan nasional untuk menjadi ujung tombak pembangunan nasional

*Hastangka, Peneliti Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional

https://www.kompas.com/edu/read/2022/06/07/145733771/menyoroti-polemik-revisi-uu-sisdiknas-dan-arah-politik-pendidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke