Klaim berlebihan
Selanjutnya ciri lain adalah klaim kegunaan yang berlebihan. Sesuai peraturan yang ada, sediaan atau produk perawatan kulit yang beredar di Indonesia dilarang menuliskan klaim yang berlebihan pada produknya. Sehingga bila terdapat sediaan yang mengaku dapat menyembuhkan penyakit kulit dari A sampai Z dapat ditengarai sediaan tersebut adalah abal-abal.
Cek izin edar BPOM
Terakhir cek izin edar produk di website BPOM. Peraturan terkait peredaran kosmetik di Indonesia termuat di peraturan BPOM Nomor 30 tahun 2017 dimana setiap produk kosmetik yang dijual di pasar Indonesia harus memiliki nomor izin layak edar yang terdaftar di BPOM.
Baca juga: Ners Unair: 6 Vitamin untuk Kulit agar Sehat Berikut Jenis Makanannya
“Izin edar yang tertulis di wadah dapat dicek di laman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi cek BPOM yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store,” tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.