KOMPAS.com - Sejumlah akademisi lintas universitas mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan uji materi (judicial review) Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
Uji materi Permendikbud PPKS akan memperlemah regulasi tersebut dalam mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Komnas Perempuan Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS
Desakan itu tertuang dalam empat rekomendasi yang disuarakan sejumlah akademisi dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara kepada MA, yakni:
1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan pembentukan Permendikbud PPKS ini sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Permendikbud PPKS ini punya kekuatan hukum.
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Ada 29 akademisi yang mendesak, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Sulistyowati Irianto.
Dia menegaskan, Permendikbudristek PPKS adalah instrumen hukum yang paling ditunggu di perguruan tinggi di Indonesia.
Selama ini, ketiadaan hukum yang memadai di tingkat nasional maupun perguruan tinggi tidak dapat menangani kasus korban kekerasan seksual, umumnya pada mahasiswi.
Baca juga: KIP Kuliah UTBK-SBMPTN 2022 Masih Dibuka, Kuliah Gratis di PTN dan PTS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.