KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mengeluarkan aturan baru mengenai ekstrakurikuler.
Melalui aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, aturan ekstrakurikuler bagi siswa SD sampai SMA ini dijelaskan dengan rinci.
Misalnya terkait jenis ekstrakurikuler yang perlu disiapkan satuan pendidikan. Dalam aturan ini, ada lima kegiatan ekstrakurikuler yang bisa diadakan sekolah.
Baca juga: Kemendikbud Bantah Hapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler SD-SMA
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format. Baik individu maupun berkelompok.
Pada aturan ini, ada perubahan poin kepramukaan. Misalnya, bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
Berikut jenis dan format kegiatan ekstrakurikuler dalam Permendikbud terbaru, yang bisa diketahui peserta didik dan sekolah:
1. Krida
Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
Baca juga: Cerita Devy, Lulus S2 Kedokteran Unair yang Gapai IPK 4,00
2. Karya ilmiah
Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.
3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat
Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater,
teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
4. Keagamaan