Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Komnas Perempuan Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS

Kompas.com - 24/03/2022, 18:06 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com – Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tengah diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau untuk diuji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA).

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku, uji materi bukan hambatan bagi para korban untuk menginformasikan kasus kekerasan seksualnya di perguruan tinggi.

Baca juga: Crazy Rich Jadi Pelaku Penipuan, Dosen Unair: Dunia Medsos Hanya Palsu

"Kami sangat berharap judicial review ini tidak memutuskan semangat korban untuk melapor, jangan surut perhatian dan semangatnya," ucap Anggota Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Alimatul meneruskan, Komnas Perempuan langsung melakukan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait, agar permohonan uji materi tersebut ditolak MA.

Sebab, peraturan itu dapat menciptakan kawasan tanpa kekerasan seksual di kampus.

"Kita masih banyak peluang untuk bersikap dan berjuang agar teman-teman audiensi ke pimpinan," tegas dia.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menambahkan, kekerasan seksual setiap tahunnya semakin meningkat.

Angka kekerasan seksual pada 2021 melonjak 72 persen dibanding tahun sebelumnya.

Maka dari itu, Komnas Perempuan meminta MA untuk menolak seluruh permohonan ini.

Lalu, diharapkan bisa membuka serta memperbaiki mekanisme uji materi agar lebih terbuka.

"Untuk semua korban, mari kita terus saling menguatkan untuk menghapus kekerasan seksual terutama di perguruan tinggi," jelas dia.

Baca juga: Semua Tentang UTBK-SBMPTN 2022, Mulai Cara Daftar hingga Pusat UTBK

Perguruan tinggi wajib ikuti aturan Permendikbud PPKS

Asal tahu saja, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim pernah mengatakan, perguruan tinggi diwajibkan mengikuti aturan yang tertuang dalam Permendikbud PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Apabila perguruan tinggi tidak menjalani Permendikbud PPKS, maka akan diberikan beberapa sanksi.

Sanski yang pertama, penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana.

"Kedua, perguruan tinggi yang tidak mengikuti Permendikbud PPKS, maka akreditasi kampusnya akan diturunkan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com