Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akademisi UII: Agar Solidaritas Sosial Optimal Butuh Metodologi Manajemen Bencana

Kompas.com - 13/12/2021, 16:48 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

 

Dia menambahkan, "penguatan relawan berbasis grass root, akan menjadi tulang punggung kesiagaan masyarakat."

Kalau di lingkup PMI, Tenaga Sukarela (TSR) yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu. Misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dan lainnya, serta bersedia menjadi relawan PMI.

Baca juga: UMY Kirim Relawan Bantu Bencana Erupsi Gunung Semeru

Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Kota/Kabupaten atau PMI Provinsi setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan.

"Mereka akan direkrut bilamana PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan tersebut," ucapnya.

Lalu apa syarat menjadi anggota TSR?

  • Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
  • Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
  • Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dan lainnya
  • Selain itu, memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
  • Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
  • Bersedia mengabdikan diri di PMI
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan.

Persyaratan TSR bagi WNA:

  • WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
  • Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
  • Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI

“Belum lama ini PMI mendapatkan status sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Kemanusiaan. Dengan status ini PMI dapat menyelenggarakan program peningkatan kompetensi kebencanaan, dari pelatihan sampai dengan ujian kompetensi," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com