Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Pakar Hukum UNS

Kompas.com - 02/12/2021, 16:43 WIB
Dian Ihsan

Penulis

Walaupun putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, pada dasarnya putusan ini merupakan model yang secara hukum tidak membatalkan dan menyatakan tidak berlaku suatu norma.

Dia menerangkan, putusan ini sesungguhnya menunda pemberlakuan putusannya yang pada dasarnya bertujuan untuk memberi ruang transisi aturan yang bertentangan dengan konstitusi untuk tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai waktu tertentu.

"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat dalam hal UU Cipta Kerja berlaku sementara, di mana pemerintah diberi kesempatan untuk memperbaiki selama 2 tahun, jika dalam 2 tahun pemerintah-DPR tidak memperbaikinya maka secara otomatis UU Cipta Kerja tidak berlaku secara permanen," tegas dia

Agar ke depan tidak terjadi lagi proses pembuatan UU yang bertentangan dengan konstitusi, dia menyarankan pemerintah agar segera melakukan perbaikan proses legislasi.

Seperti dengan memasukkan prosedur teknik Omnibus Law, memasukkan kembali RUU Cipta Kerja ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), dan memperkuat partisipasi publik dengan melibatkan semua adresat hukum dari UU Cipta Kerja.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, UNS Rangkul Bangor University

"Dan, kajian yang mendalam melibatkan ahli hukum di perguruan tinggi dalam tenggat waktu selambat-lambatnya 2 tahun agar UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional, karena bertentangan dengan UU No.11 Tahun 2011," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com